MabesNews.com,Takengon – Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, Pimpin langsung Apel Kesiapan Personil dalam rangka Pengamanan Unjuk Rasa, bertempat di lapangan apel Polres Aceh Tengah, Senin pagi (4/9/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama, para Perwira staf, personil Polres Aceh Tengah dan Kapolsek Jajaran bersama Personil.
Surat Permohonan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Mampus Institut Agama Islam Negeri Takengon (AMPK), Nomor : Istimewa tanggal 02 September 2023, Perihal Pemberitahuan aksi.
Kapores Aceh Tengah mengeluarkan Surat Perintah, Nomor : Sprin/1444/IX/PAM.3.2/2023, tanggal 03 September 2023, tentang Pengamanan unjuk rasa. dengan melibatkan ratusan
Personel disiagakan dalam pengamanan aksi damai di Kantor DPRK Kab. Aceh Tengah, yang menjadi tempat aksi unjuk rasa.“
Pada saat apel pengecekan kesiapan personil, Kapolres menyampaikan dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa personil pengamanan terbuka maupun tertutup, dalam melaksanakan tugas harus sesuai dengan aturan maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada tentang pengamanan unjuk rasa.
Personil tidak diperbolehkan untuk membawa senjata api saat pengamanan.
“Bersikaplah humanis dan sopan terhadap peserta unjuk rasa, personil lalu lintas mengatur arus lalu lintas agar aktifitas warga masyarakat dapat berjalan dengan aman dan tertib,” tutur AKBP Dody.
(Deli kumar)