Polresta Palangka Raya Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Seorang Pemuda oleh Oknum Kades

Polri366 views

MabesNews.com, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada wilayah hukumnya, Kamis (31/8/2023) siang.

Konferensi pers digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan bersama Kasihumas, Iptu Sukrianto dan Kanit Jatanras, Ipda Helmi Hamdani.

“Konferensi pers ini kita gelar guna mengungkapkan hasil penanganan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada Hari Minggu Tanggal 20 Bulan Agustus Tahun 2023 lalu di sebuah rumah Jalan G. Obos VI Kota Palangka Raya,” ungkap Kasihumas.

“Yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria berinisial M (47) dengan berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) pada salah satu kelurahan di Kabupaten Katingan, sedangkan korban yakni seorang pemuda berinisial DB (28),” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut diungkapkan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti yakni seunit sepeda motor, sebuah sarung sajam jenis dohong dan sepasang baju yang seluruhnya digunakan oleh tersangka pada saat kejadian.

Iptu Sukrianto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka mendatangi dan menemukannya seorang teman wanitanya (saksi) yang saat itu sedang bersama korban di TKP tersebut pada Hari Sabtu (19/8/2023).

“Ketika itu tersangka masih berusaha sabar dan pulang ke rumahnya, kemudian pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengonsumsi sebotol minuman keras yang menyebabkan munculnya niat untuk kembali mendatangi teman wanitanya,” ungkapnya.

Dengan emosi yang tidak stabil akibat pengaruh miras, tersangka pun berangkat menggunakan sepeda motornya untuk mendatangi teman wanitanya di TKP tersebut, dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis dohong.

“Setibanya di TKP, tersangka langsung mencoba masuk ke dalam rumah hingga akhirnya menendang pintu depan hingga terbuka lalu dirinya pun kembali menemukan teman wanitanya bersama dengan korban lalu terjadinya tindak penganiayaan tersebut,” terang Sukrianto.

“Yang dilakukan oleh tersangka dengan menusukkan sebanyak satu kali dohong yang dibawanya ke bagian badan belakang korban, kemudian akibat mengalami luka tusukan korban pun langsung lari lalu tersangka juga pergi meninggalkan TKP,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka pun kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Bony A)