MabesNews.com, Lahat Sumsel-Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T. Melalui kapolsek kota AKP Samsuardi, berhasil ungkap kasus curat berdasarkan laporan polisi :
LPB/09/VIII/2023/SUMSEL/RES Lahat / Sek Kota Lahat, tanggal 30 Agustus 2023.
Tempat Kejadian Perkara Tempatnya Berada Di Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, tepatnya didalam rumah ruang tamu sdr” M. HS Bin A (Alm).
Korban/ Pelapor an” M.HS bin A (Alm), umur 47 tahun, dengan pekerjaan service elektronik, yang beralamatkan di Desa Padang Lengkuas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Tersangka Berhasil Di Kap” Tsk , 363 KUHPIDANA an” DS bin J (Alm), Umur 21 tahun yang pekerjaan sebagai Petani, yang beralamatkan Di Desa Tanjung Periuk Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Tersangka. 480 KUHPIDANA an” U bin A , umur 21 tahun yang pekerjaan Sebagai Petani, yang beralamatkan Di Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan (satu) unit handphone Merk Realmi, warna biru laut, (satu) Unit handphone Merk oppo A16 cassn hp dan kabel.
Kronologis Kejadian
Pada hari Selasa tanggal” 09 Mei 2023, sekira pukul” 02:00 WIB yang bertempat di rumah pelapor, yang telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
dengan cara pelaku masuk kedalam rumah pelapor melalui jendela rumah samping kiri dengan mengcongkel kunci Grendel Jendela, selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah pelapor, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio M3, warna kuning dengan nomor polisi BG 2967 EAE, Nomor Rangka : MH3SE88HOKJO55470Nomor Mesin ” E3R2E-2322566 di ruang tamu.
selanjutnya mengambil (satu) unit Handphone Merk Realmi C2, (satu) unit Handphone Merk Realmi C15 dan (satu) unit Handphone Merk Realmi C1,
Terus pelaku membawa barang hasil curian tersebut melalui pintu depan ruang tamu pelapor, Atas kejadian tersebut pelapor/ korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsekta lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dalam Kronologis Penangkapan Tersebut, Pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul” 16:00 WIB.
Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain, SH. memimpin langsung penangkapan tersangka Pencurian Dengan Pemberatan bersama dengan Unit Sat Reskrim Polsekta Lahat AIPDA Anizar, SIP, BRIPKA Jaya Efendi, BRIGPOL Reza Pahlepie, dan BRIPTU Darma Jaya, SE, Tersangka DS bin J (Alm) ditangkap sekira pukul 16:30 WIB,
di Desa Ngalam Baru Kec. Gumay Talang Kab. Lahat Sumatera Selatan.
Yang tepatnya dirumah kontrakan yang dihuninya, kemudian tanpa adanya perlawanan tersangka langsung ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain, SH. Terus langsung bersama dengan Unit Reskrim Polsekta Lahat, AIPDA Anizar, Sip, BRIPKA Jaya Efendi, BRIGPOL Reza Pahlepie, dan BRIPTU Darma Jaya, SE,.
pada saat dilakukan penangkapan tersangka dalam keadaan sehat tanpa ada perlawanan, kemudian berdasarkan keterangan tersangka DS bin J (Alm),
(satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio M3, warna kuning dengan nomor polisi BG 2967 EAE, Nomor Rangka : MH3SE88HOKJO55470Nomor Mesin : E3R2E-2322566 dijualkan kepada sdr” U bin A yang berada di Desa Muara Danau Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat, sekira pukul” 18:00 Wib, setibanya di rumah sdr, U bin A .
(satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio M3, warna kuning dengan nomor polisi BG 2967 EAE, Nomor Rangka : MH3SE88HOKJO55470Nomor Mesin : E3R2E-2322566 telah dijualkan melalui jual beli motor di Facebook, selanjutnya tersangka dibawa diamankan ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses hukum lebih lanjut sesuai Hukum dan UU yg berlaku.
(Pewarta Mujiyono/Daud)