Ustadz Drs. H. Azizon, SH.,MH Hakim Pengadilan Agama kota Batam Bawakan Materi Nikah Dengan Penuh Semangat 

Pemerintah145 views

MabesNews.com, Batam| Dr. Suyono, M.Ag, ketua Umum PMB Kota Batam pantas mendapat julukan publik figur karena dimanapun ada pengajian ditubuh PMB di seluruh wilayah kota Batam maka di situ dia pasti hadir.

Hari inipun Kamis, 30 Agustus dipenghujung bulan ini dengan tegas tak mengenal lelah diapun hadir dipengajian PMB Batam Kota dengan penuh senyuman khas dan semangat yang tinggi.

Bersamaan dengan pukul 21.00 WIB, dengan memberikan support yang tinggi pada muballigh kota Batam dalam sambutannya mengatakan PMB Batam Kota termasuk PMB yang paling antusias melaksanakan Khalaqah setiap bulannya tuturnya dengan penuh kharisma yang memperlihatkan bahwa diwajahnya memang terpancar calon pemimpin masa depan bangsa tercinta ini.

Salah seorang muballigh di samping wartawan media ini mengatakan bahwa ketua umum kita Dr. Suyono, M.Ag, andai saja dia maju sebagai calon legislatif maka dialah yang pertama saya jagokan tutur Dr. Asmaldi, M.Pd.

Tak kalah hebatnya ketua PMB Batam kota, Hidayat Hasbullah, S.Pd.,MM saat di depan para muballigh mengatakan bahwa anggota PMB Batam kota termasuk anggota PMB yang selalu menjaga waktu dengan baik, dan menjunjung kekompakan dengan penuh kekeluargaan.

Di depan para Muballigh dengan senyumnya yang khas mengatakan kapanpun dan dimanapun maka PMB itu adalah ibarat satu badan satu yang sakit, yang lainpun merasakan, begitulah ketua PMB yang tak pernah mengeluh demi untuk mengurus umat.

Ustadz Drs. H. Azizon, SH.,MH dari hakim pengadilan agama kota Batam dalam materinya menjelaskan kedudukan dan ruang lingkup/kewenangan Pengadilan Agama dalam kedudukannya mengatakan bahwa pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang undang no.3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan undang undang no 50 tahun 2009.

Seorang ustadz yang menikahkan orang di luar pengadilan dan digugat istri pertama maka ustadz yang bersangkutan akan dituntut pidana di muka hukum tuturnya dengan penuh semangat di depan para muballigh.

Dalam kompetensi relatif peradilan agama pasal 118 dikatakan bahwa secara umum, pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan di tempat kediaman. Apabila tergugat lebih dari satu, maka gugatan diajukan kepada pengadilan ditempat seorang tergugat.

Dan apabila tempat tergugat tidak diketahui maka gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat penggugat.

Hadir dalam halaqah tersebut yang bertempat diesjid AlJihad Sungai panas adalah Dr. Suyono, M.Ag ketua PMB Batam Kota, Hidayat Hasibuan ketua PMB Batam Kota serta sebagian besar pengurus dan anggota PMB Batam Kota.

Selesai acara dilanjutkan dengan pembagian sertifikat tahzin yang disambut dengan penuh ceria karena isinya rata rata lolos dengan nilai ada yang baik ada yang cukup baik, serta ada yang lolos dengan sangat baik sesuai yang tertera di dalam sertifikat masing masing. (Nursalim Turatea).