Galian C Batu tak berijin beroperasi dipahae Julu berakibat kegaduhan ditengah2 masyarakat

Pemerintah154 views

MabesNews.com, Kab Taput – Galian C Batu diduga tak berijin beroperasi dikecamatan Pahae Julu,berawaL Peliputan yang dilakukan Jurnalis Musran Pasaribu berakhir dengan penahan Polres Tapanuli Utara, Pada Tanggal 20 Agstus 2023, kira kira pukul 21, 00 Wib, Musran Pasaribu meliput adanya aktivitas truk batu yg keluar dari lokasi timbangan PT. Nusantara Hidro Utama atau PT NH menuju jalan besar.

Pada saat itu Musran Pasaribu berdiri Di sekitar lokasi Halte PT. Sol dan langsung mengambil gambar Truk yg diduga berisi batu hasil produksi mesin crusher.

Tiba tiba ada seorang warga yang bernama tanda siregar (hamonangan) mendekati Musran Pasaribu, dan hendak merampas kamera atau handphone milik Musran Pasaribu, dan handphone milik Musran Pasaribu Lepas dari tangannya, sehingga Musran Pasaribu dengan cepat menangkap handphone tersebut dalam posisi badan tunduk kebawah, tiba-tiba Tanda Siregar sudah berada didepannya, sehingga tanpa sengaja bagian kepala Musran Pasaribu mengenai wajah Tanda Siregar, hingga dari wajah tanda siregar mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, merasa dirinya dihalangi untuk melaksanakan tugasnya yang berprofesi sebagai Pers, pada Hari selasa, 20 Agustus 2023, kira-kira pukul 11, 00 Wib, Musran Pasaribu bersama Kabiri Tabloid Polmas Poldasu hendak melaporkan dugaan tindak pidana, menghalangi tugas jurnalis dan yang merampas handphone milik wartawan Musran Pasaribu ke polres taput, namun laporan tersebut harus dibuat secara tertulis.

Kira kira jam 5 Sore, bertempat di cafe kopi tanggul sigeaon, Datang beberapa anggota polres taput dengan membawa surat perintah penangkapan atas nama Pelapor Daniel Ganda Tua Banjarnahor, Dengan Tersangka Musran Pasaribu, sementara Tersangka Musran Pasaribu tidak kenal dengan Pelapor yg bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor, namun Akhirnya Musran Pasaribu dibawa ke hadapan penyidik Polres Taput dan diperiksa sampai larut malam.

Sebagai praktisi hukum, Sahala Arfan Saragi SH, ketika diwawancarai Tim Jurnalis dan LSM, menanggapi kejadian tersebut bukan kasus penganiayaan, dan pelapor atas nama Ganda Tua Banjarnar, sementara yang jadi korban adalah bernama Tanda Siregar

Tim Jurnalis dan LSM juga mewawancarai 2 orang saksi yang melihat kejadian tersebut, dan inilah tayangan pernyataan mereka sesuai dengan yang disaksikan.

Musran Pasaribu mengambil foto atau gambar Truk yg diduga berisi batu hasil produksi mesin crusher, karena sudah ada kesepakatan hasi notulen rapat yang dilaksanakan di kantor Lurah Onan hasang, seperti penjelasan dari Lurah Onang hasang sudah ada notulen rapat batu dilarang dibawa keluar dari Onan Hasang, tuturnya.

Praktisi hukum Sahala Arfan Saragi SH, meminta kepada bapak Kapolres, untuk melepas kedua tersangka tersebut, atau menanggungkan penahanan nya demi keadilan dan kemanusiaan, pungkasnya.Ed