MabesNews.com, Bengkaya – Ribuan karyawan perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Group telah melakukan demonstrasi selama 20 hari hingga Minggu (20/08/2023). Perusahaan ini berlokasi di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Demo tersebut memanas pada Sabtu (19/08/2023), ketika sejumlah polisi tiba di lokasi untuk mengendalikan massa. Sementara massa karyawan berada di area kebun perusahaan dalam aksi tersebut sampai menginap.
Minggu dinihari, massa karyawan bergerak ke kantor perusahaan. Mereka melampiaskan kekesalan, dengan merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan mobil polisi.
Minggu sore, akhirnya berlangsung upaya mediasi antara kedua belah pihak di Kantor Camat Jagoi Babang. Mediasi ini pun berlangsung sangat alot, meskipun akhirnya melahirkan kesepakatan.
Dalam kesepakatan itu, pihak karyawan diwakili oleh kuasa hukum Jelani Christo. Sementara pihak perusahaan dikuasakan kepada staf legal perizinan PT Ledo Lestari, Urai Abdulah.
Sejumlah pejabat setempat turut menyertai mediasi ini. Seperti unsur Pemerintah Kabupaten, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, dan Komandan Kodim 1202/Skw Letnan Kolonel Arm Ferdy Pongsamma Radja. Juga sejumlah tokoh lainnya.
Dalam mediasi ini, perwakilan perusahaan menyatakan kesanggupan untuk memenuhi tuntutan hak normatif karyawan. Terutama tiga poin tuntutan, namun secara bertahap. Kemudian untuk kasus hukum, menjadi tanggungjawab Polda Kalbar.
Kuasa hukum karyawan, Jelani Christo, mengharapkan, perusahaan memenuhi tutan karyawan secara bertahap. Dan yang paling utama adalah gaji, sementara untuk BPJS, karyawan masih harus melengkapi data-data.
Poin-poin kesepakatan tersebut adalah: Pertama, gaji bulan Juli 2023 dibayar paling lambat Senin, 28 Agustus 2023. Gaji mogok kerja aksi tiga hari dari tanggal 21-23 Juni 2023 dibayar bersamaan di tanggal 28 Agustus 2023.
Gaji mogok kerja aksi dari tanggal 1 sampai 20 Agustus dibayar sesuai dengan penghitungan gaji di bulan yang sama. Terkait uang lembur dibayar satu minggu setelah penyerahan dokumen oleh Karyawan.
Biaya pensiun dibayar dua bulan setelah berkas pengajuan lengkap dari karyawan. BPJS Kesehatan diberikan setelah satu bulan setelah menerima berkas sesuai masa kerja perusahaan bukan masa kerja BPJS.
Terkait premi bagi karyawan satu minggu setelah berkas diterima dan karyawan wajib menerima slip gaji mulai bulan September 2023 sebagai bentuk transparansi perusahaan terhadap karyawan.
Poin kedua, pihak pekerja akan memberikan data dan dokumen terkait hak normatif sebagaimana point pertama.
Poin ketiga, pihak pekeja menghentikan aktivitas mogok kerja dan menguasai aset perusahaan dan juga berhenti agar perusahan bisa bekerja normal.
Juga ada permintaan, agar tidak ada Intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang melakukan aksi mogok kerja dari 1-20 Agustus 2023. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditangani yakni Minggu, 20 Agustus 2023.
Pihak perusahaan juga minta setelah kesepakatan tersebut diteken, maka pada Senin, 21 Agustus 2023 perusahaan bisa beroperasi kembali.
Bony A/Tim/Red