Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kesambi Jajaran Polres Cirebon Kota

Polri183 views

MabesNews.com – Polres Cirebon Kota -Unit Reskrim Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (15/8/2023).

Pelaku berinisial, “MS” (29) Tahun itu ditangkap di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Senin 7 Agustus 2023 lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto mengungkapkan, “MS” mencuri sepeda motor milik korban Citra Dewi.

“Pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor Merk Honda Beat milik korban Citra Dewi pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu,” kata AKBP M. Rano Hadiyanto didampingi Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana, saat Konferensi Pers di Mapolsek Kesambi.

Saat itu, sepeda motor milik korban sedang terparkir didepan salah satu warung makan yang ada di seputaran Stadion Bima.

“Kondisinya saat itu sepeda motor korban ini sedang terparkir dan kunci kontaknya masih menempel dilubang kunci, belum dicabut,” ungkap AKBP M. Rano Hadiyanto.

Melihat kondisi seperti itu, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dua unit sepeda motor, dan satu buah ponsel kini diamankan di Mapolsek Kesambi Polres Cirebon Kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (Lima) Tahun, ungkap AKBP M. Rano Hadiyanto.

Terakhir Kapolres Cirebon Kota juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati – hati.

“Ingat! Kejahatan bukan semata – mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan,” tutup AKBP M. Rano Hadiyanto. Pewarta (Markus.T).