MA Tolak Kasasi Aris Pangerang, Kasus Kampus I UPRI Makassar Telah Usai

Polri272 views

MabesNews.com, Kota Makassar  — Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar, menggelar Konferensi Pers, hasil putusan perkara pidana, terkait polemik kepemilikan YPTKD versi Nur Tinri melawan YPTKD dkk, versi Aris Pangerang. Senin, (14/08/2023), di Kampus II UPRI, Jl. Nipa-nipa Antang. Makassar.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor : 595/Pid.B/2021/PN Mks. Menghukum Drs. H.M Aris Pangerang, SH., MH dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan menetapkan barang bukti berupa Akte Notaris No. 32, 27 dan 11 dirampas untuk dimusnahkan. Tertanggal 19 Januari 2022.

Putusan PN Makassar tersebut, dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Nomor : 222/Pid/2022/PT Mks. Tertanggal 21 Juni 2022.

Sementara Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1372/K/Pid/2022. Menolak permohonan kasasi terdakwa Drs. H. M Aris Pangerang, SH., MH. Pertanggal 8 Desember 2022.

Berdasarkan tiga putusan tersebut, Sekretaris Umum YPTKD UPRI Makassar, Drs. Muhammad Suyukur., M.Si, mengatakan polemik kepemilikan/ perkara YPTKD telah berakhir. Dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya. Ia mengatakan YPTKD yang didirikan Almarhum Nur Tinri sudah jelas pemiliknya.

“Terdakwa telah terbukti melakukan pemalsuan akta nomor 32 mulai dari pendiriannya sampai seluruh perubahannya, itu telah dimusnahkan semua. Notaris yang membuat akta pemalsuan itu juga sudah mengakui,” terang Muhammad Syukur, dalam keterangan persnya, di Ruang Rapat Rektorat Lt. 2 Kampus Ii UPRI.

Sekretaris Umum YPTKD itu juga mengatakan, pihaknya akan menyurat ke pihak berwajib, yakni Polrestabes Makassar untuk membuka police line tersebut untuk dibuka di Kampus I UPRI Bawakaraeng, setelah adanya Putusan MA.

“Kami akan sesegera mungkin menempati Kampus tersebut,’ ucapnya.

Sementara itu, Rektor UPRI Makasar, Muh Darwis Nur Tinri, S. Sos., M.Si, mengatakan putusan itu merupakan proses hukum yang ingkra dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Selama 30 tahun kita memperjuangkan, mempertahankan kampus ini dan pada tahun 2000 sampai 2010 dari Universitas Veteran berubah nama menjadi UPRI Makassar,” jelas Rektor.

Ditempat yang sama, Penasihat Hukum (PH) YPTKD UPRI, Mustandar, SH., MH mengatakan, perkara terjadi pada tahun 2019. Dimana terdakwa melakukan perubahan akta yayasan milik YPTKD pimpinan Nur Tinri. Akta yayasan 2000 diubah ke Notaris dengan membawa foto copy akte 32. Kemudian akte itu diubah kembali ke akte 72

Hadir dalam konferensi tersebut, Rektor UPRI Makassar, M. Darwis Nur Tinri, S.Sos, M.Si, Ketua YPTKD Dra Hj Halijah Nur Tinri., M.Si, Pengawas YPTKD Drs. H.M. Jufri Aburaera, M.AP, DR. H. Amrin, SE, ST., MM., M.AP, Sekretaris Umum YPTKD Drs Muhammad Syukur, M.Si, Kepala BAAK dan para Dekan/Dosen UPRI.

(Andi)