MabesNews.Com |Langkat – Ada yang aneh dengan kinerja Kejaksaan Negeri Cabang di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat provinsi Sumatera. Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan pada bulan Juni tahun 2022 oleh masyarakat, berkesan sangat lamban dan bertele tele.
Dari informasi yang dirangkum media, ke enam orang yang terperiksa diduga sudah membayar sejumlah uang guna mengganti kerugian negara akibat dugaan korupsi yang mereka lakukan. Namun apakah uang itu sudah disetorkan ke Negara, menjadi pertanyaan banyak pihak warga Langkat.
Dugaan tindak pidana koropsi itu terjadi pada program SPAM pedesaan padat karya kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) direktorat Jenderal Cipta Karya satuan kerja pelaksaan prasarana pemukiman wilayah 1 provinsi Sumatera Utara. Sampai saat ini Kacabjari Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing SH. MH belum ada mengumumkan siapa- siapa yang menjadi tersangka. Dugaan korupsi itu atas pengerjaan satu titik sumur bor yang terletak di dusun II Paluh Pasir desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat TA 2021. Proyek pengadaan berupa menara dan bak reservior beserta jaringan perpipaan 605 m untuk 71 sambungan rumah di desa Halaban. Pagu anggaran sebesar Rp. 350.000.000. Sudah dilaporkan masyarakat namun masih membeku. Lucunya lagi setelah media ini memberitakan dugaan korupsi SPAM itu, Kejaksaan Negeri cabang Pkl Brandan langsung memberitakan bahwa Cabjari Pangkalan Brandan Naikan Status Dugaan Korupsi Program SPAM Ke Tahap Penyidikan. Padahal Status Penyidikan itu sudah tertuang dalam surat perintah Kacabjari Pangkalan Brandan Jaksa Muda Feri Dinanta Ginting SH dengan Nomor :PRINT-01/L.2.25.8/Fd. 1/08/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, untuk memanggil saksi dengan inisial ND, IM, TN. Serta pada tanggal 24 Oktober 2022 Jaksa penyidik telah melakukan ekspos ke Inspektorat Kabupaten Langkat.
Melalui Kasi Pidum Cabjari Pangkalan Brabdan Juergen K. M. P Panjaitan SH. MH, Kacabjari Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing mengaku masih menunggu penghitungan Inspektorat. “Kami masih menunggu penghitungan Inspektorat pak, sampai sekarang belum kami terima hasilnya, karena kemarin prosesnya panjang dan saksi yang kami periksa hampir 40 orang. Jadi kenapa penghitungan baru awal bulan 11 kami mintakan, kami tinggal menunggu penghitungannya yang sudah kami mintakan 2 bulan. Pada pokoknya pak Kacab tetap serius untuk menangani perkara itu dan mohon sabar untuk menunggu penghitungan inspektorat” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Selasa (10/01/2023). Sebelumnya pada tanggal 17 / 11 / 2022 lalu Kabid Irban Inspektorat Langkat, Syaiful saat ditanya apa hasil audit dan hitungan kerugian negara terkait hal itu, dia mengatakan pada tanggal 17 itu perintah hitung baru 2 minggu yang lalu mereka terima “Perintah Pengitungannya dari Cabjari Pkl Brandan 2 minggu yang lalu bang” kata Syaiful singkat. Itu berarti tanggal 3 di bulan 11 barulah pihak inspektorat bekerja untuk menghitung kerugian negara.
Begitupula dengan kades Halaban Kamaruddin SAg, ia membenarkan banyak warganya yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Cabang Pkl Brandan guna memberikan keterangan.
Dilain tempat Ketua BAHU Pusat dari Partai Nasdem Arifani SH saat dimintai tanggapannya mengaku sangat menyayangkan hal itu. Menurutnya, apa yang sedang berproses secara hukum di Kejaksaan Negeri Cabang Pangkalan Brandan itu sudah diketahui publik. Terlebih lagi Kejari cabang Pkl Brandan sudah menerima penghargaan pencapaian prestasi kerja dari Kejaksaan Negeri Sumatera Utara. “Nah jadi disesuaikan lah itu, bekerjalah dengan baik jangan sampai masyarakat beranggapan penghargaan prestasi kerja Pidum dan Pidsus itu hanya ecek ecek. Secepatnya akan kita surati Kejaksaan Negeri cabang Pkl. Brandan dan inspektorat kabupaten Langkat” ujar Arifani. (Tim)