Diduga DN Menjadi Korban Pertanggungjawaban Atas Kehamilan NR

Pemerintah562 views

MabesNews.Com |Pesawaran, Lampung — Di duga telah terjadi kenakalan remaja yang berinisial (NR) yang ada di dusun kesugihan tempel, Desa kagungan ratu, kecamatan negri katon kabupaten pesawaran berbuntut panjang sampai hamil di luar nikah. Selasa, (10/01/2023)

Menurut cerita (Ngd) selaku kakak (DN) pada saat sore hari keluarga korban (NR) mendatangi rumah kami yang berada di dusun sukaraja 4 untuk meminta pertanggung jawaban si (DN) agar menikahi anaknya, keesokan harinya tepatnya di pagi hari sekitar pukul 06.00 wib pihak keluarga korban kembali mendatangi rumah (DN) ibu korban memaksa (DN) supaya segera menikahi (NR), kalau tidak mau bertanggungjawab akan di bawa k ranah hukum, tuturnya.

Saat ini si korban (NR) sudah melakukan Ijabkobul /nikah di bawah tangan di rumahnya untuk menutupi aib kelurga, tapi di lain sisi kakak (DN) yang berinisial (Ngdnt) mengatakan kepada kami selaku awak media bahwa (DN) yang merupakan adik kandungnya tidak melakukan hal tersebut kepada (NR),” Karena saya sudah tanyakan berulang ulang kali tetapi jawaban (DN) “saya tidak melakukannya.”

kakak (DN) juga mengatakan “kalau toh memang benar adik saya juga melakukan hal tersebut, jangan adik saya aja yang bertanggung jawab karena bukan adik saya aja yang melakukanya hal senonoh sampai (NR) hamil,” Kerena masih ada orang lain. Ucapnya.

Yang parah lagi (DN) ini masih di bawah umur (16) tahun Dan Anak yatim, kurang mampu sampai putus sekolah karena kondisi Ekonomi keluarga, sedangkan korban (NR) sudah berumur 20 tahun bahkan lebih, tuturnya.

Tadi aja mas, mau berangkat kesana untuk melakukan ijab kabul sempat ribut keluarga dulu, kerena ( SL) sebagai kakak perempuan tidak setuju sampai ada bahasa kita tes USG/DNA dulu, tetapi (DN) menghawatirkan kesehatan Ibunya, takut terjadi apa apa dengan ibu, Maka dari itu (DN) berangkat untuk melaksanakan ijab kabul tersebut jadi kami mau berbuat apa, pungkasnya.

Walaupun dibolehkan, namun memaksa anak yang dibawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang disahkan pada 11 april 2022 lalu.

Merujuk pada pasal 10 undang undang ini, berbentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak di bawah umur dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. *** (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *