MabesNews.com,Takengon – Polsek Kute Panang Polres Aceh Tengah melaksanakan sosialisasi dan Mengedukasi warganya terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dilakukan personel Polsek Kute Panang pada Selasa (8/8/23).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Kute Panang Ipda SP. Pardede, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Personel untuk mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan Kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu Kata Iptu Pardede, Personel juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Aceh Nomor: MAK – 01/VII/2023 Tentang larangan membakar hutan dan lahan, dengan cara membagikan pada warga dan menempelkannya di beberapa titik.
Seperti di Kantor Desa, warung, tempat publik dan tempat lainnya yang mudah dilihat oleh masyarakat. Maklumat Kapolda Aceh tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta Sanksi hukumnya.
Dikatakan Ipda Pardede, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).“
Mudah mudahan dengan Sosialisasi kita lakukan secara terus menerus, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” ujar Ipda Pardede.
(Deli kumar)