MabesNews.com,Takengon – Polsek Bebesen Polres Aceh Tengah melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dan sosialisasi maklumat Kapolda Aceh tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan pemasangan spanduk dan sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, dilaksanakan oleh personel Polsek Silih Nara, Sabtu (5/8/23).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Bebesen Iptu Iskandar Wijaya, mengatakan, Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Personel untuk memberikan Edukasi kepada warga masyarakat dampak bahaya Kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu Kata Iptu Iskandar, Personel juga menyebarkan serta menempelkan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Bebesen, Mengatakan, Spanduk ‘Stop Karhutla’ hari dipasang di beberapa titik rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Silih Nara, Yakni Di Kampung Calo dan Kebet.
Spanduk tersebut selain mencantumkan tulisan stop membakar hutan dan lahan juga ancaman sanksi terhadap pelakunya
Dikatakan Iptu Iskandar, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).“
Mudah mudahan dengan sosialisasi terus menerus yang kita lakukan dan pemasangan Spanduk Himbauan, bisa diindahkan oleh masyarakat dan kebakaran hutan dan lahan dapat di cegah,” pungkas Iptu Iskandar.
(Deli kumar)