Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu – Sabu Dan Ganja

Polri125 views

MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu dan Ganja diwilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Jumat (4/8/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman mengatakan, seluruh kasus penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu dan Ganja tersebut berhasil diungkap dalam Operasi Antik Lodaya Tahun 2023 yang dilaksanakan selama 24 Juli sampai 2 Agustus 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dan Ganja, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, kata Kombes Polisi Arif Budiman.

Ia mengatakan, kasus – kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dan Ganja. Ada pun para tersangka yang berhasil diamankan masing – masing berinisial, DAY (26) Tahun, YB (22) Tahun, BN (30) Tahun, AS (37) Tahun, AW (39) Tahun, WS (42) Tahun, AL (24) Tahun, RMP (27) Tahun, WP (24) Tahun, DN (46) Tahun, dan AT (23) Tahun.

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 19,71 gram Sabu – Sabu, 286,8 gram Ganja, dan 19 butir. Dalam Operasi Antik Lodaya Tahun 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan 361 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk.

Kasus – kasus tersebut dua di antaranya diungkap diwilayah Kecamatan Losari, dan masing – masing satu kasus diwilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengungkap dua kasus diwilayah Kota Cirebon dan Indramayu, ujar Kombes Polisi Arif Budiman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dan Pil Extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar Narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari – hari para tersangka berbeda – beda, dari mulai pengangguran, mahasiswa, wiraswasta,”

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba. Kami juga menghimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apa bila menemukan hal – hal semacam ini dilingkungan sekitarnya,” kata Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Markus.T).