photo:(istimewah)RDP Bersama Inspektorat dan BapendaMabesNews.com.BULUKUMBA — Komisi B DPRD Kabupaten Bulukumba menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jum’at (04/08/3023) terkait dugaan penggelapan pajak PBB di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang. RDP ini menjadi tindaklanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Desa Tambangan beberapa hari sebelumnya.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi B, Fahidin HDK, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Bapenda, Perwakilan Camat Kajang, Kepala Desa Tambangan, dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Desa Tambangan.
Dalam RDP tersebut, disampaikan berbagai bukti dan laporan terkait dugaan penggelapan pajak PBB yang mencuat di Desa Tambangan. Berbagai pihak memberikan keterangan, termasuk pengelolaan dana pajak PBB di tingkat desa serta hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bulukumba.
Fahidin HDK sebagai Ketua Komisi B menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan dan bukti yang telah disampaikan dalam RDP. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pajak PBB demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Tambangan menyampaikan aspirasi warga terkait ketidakjelasan penggunaan dana pajak PBB dan meminta tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam dugaan penggelapan.
Di akhir RDP, diberikan kesempatan bagi peserta rapat untuk memberikan rekomendasi dan saran dalam menangani masalah ini. Komisi B berjanji akan segera mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti temuan dalam RDP.
Kegiatan RDP ini menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik, khususnya dalam hal pembayaran pajak PBB. Semoga langkah-langkah tindaklanjut yang diambil dapat membawa keadilan dan keuntungan bagi masyarakat Desa Tambangan.(ina*)