Penyulingan minyak Di Muratara di pasang Garis polisi

Pemerintah199 views


Muratara Mabesnews.com,.-||
Sejalan dengan himbauan Kapolda Sumatera Selatan terkait tambang ilegal, Polsek Muara Rupit laksanakan penertiban penyulingan minyak ilegal di desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Jum’at, (04/08/2023)

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Rupit, IPTU Khoirul Hambali ini, merupakan gabungan dari TNI-Polri dibantu Satpol-PP Pemkab Muratara, dengan disaksikan oleh warga masyarakat setempat, Kepala Desa, beserta tokoh masyarakat termasuk para awak media.

Dari pantauan dilapangan terlihat tim gabungan TNI-Polri dibantu Satpol-PP tersebut melakukan pembongkaran lapak sekaligus memasang police line atau garis polisi, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan penyampaian Kapolsek Muara Rupit, aktifitas yang ditertibkan merupakan tempat aktivitas penyulingan minyak mentah, yang disinyalir sumber atau bahan bakunya berasal dari luar daerah. Sementara si-pemilik lapak saat di lakukan pengrebekan,melarikan diri dan sedang dalam pencarian pihak kepolisian.

Selain itu dihadapan Awak Media Kapolsek juga menjelaskan bahwa penertiban penyulingan minyak mentah ini adalah merupakan wujud pelaksanaan himbauan Kapolda dan perintah dari Kapolres Musi Rawas Utara. Dan juga menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan penyulingan minyak tersebut, yang lokasinya dekat dengan wilayah pemukiman.

Selanjutnya Kapolsek berharap dan menghimbau kepada masyarakat desa Pantai untuk menghentikan kegiatan penyulingan minyak mentah tersebut. Karena dikuatirkan terjadinya kebakaran yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

Selain melakukan pembongkaran lapak penyulingan, dalam kesempatan ini pihak Polsek Muara Rupit juga menyita barang bukti berupa mesin dan beberapa alat pendukung lainnya.

Dilanjutkan polres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani S.I.K. MH. Melalui kasi Humasnya AKP Baruanto AS.Saat liputan langsung di lapangan mengatakan,penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Polda bila mana ditemukan di wilayah Hukum Polres muratara segera mengambil tindakan untuk di tertibkan ,ungkapnya.


(jurnalis team mabesnews .com)