MabesNews.com – Sumsel
Penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja bangunan masih diabaikan. Padahal, APD dapat menghindari para pekerja dari bahaya kecelakaan di tempat bekerja.
Terpantau Awak media Mabesnews.com Pekerja di pembangunan rehab berat gedung Dinas PU Bina Marga dan tata ruang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) SumSel Sebagai pelaksana
“CV Mulya Jaya”
Di jln Ade Irma Nasution Di tanpa dilengkapi APD.
Sementara terlihat para buruh dan pekerja bangunan bekerja di ketinggian.senin 31-07-2023.
Padahal menggunakan peralatan bagi pekerja telah tertuang dalam peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja, khususnya konstruksi bangunan tingkat tinggi, harus memakai APD. “Peralatan bagi pekerja seperti helm, safety belt atau sabuk pengaman yang dikaitkan di salah satu bagian yang aman untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,
Jika hal itu tidak dipatuhi perusahaan, ada sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Ada sanksi tersendiri bagi pengusaha atau perusahaan jika melanggar dengan tak melengkapi peralatan K3 dan APD.
Padahal untuk penggunaan APD tertuang di Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 2 Permenakertrans tersebut, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.
Sedangkan pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan di tempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada Pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
(Jack)