Modus Kakek 69 Tahun Perkosa Pelajar hingga Dikeluarkan dari Sekolah

Pemerintah, Polri149 views

MabesNews.com, Lampung Timur -Kakek bernama Ajum (69) memperkosa RA, seorang pelajar di Lampung Tengah hingga mengandung 5 bulan. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara menyuruh korban membelikan sesuatu, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha mengatakan bahwa pelaku kerap meminta tolong kepada korban untuk dibelikan sesuatu di warung.

Kemudian saat korban sudah membawakan apa yang diminta pelaku, pelaku menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Saat itulah pelaku memperkosa korban. Perkosaan biasa ia lakukan di sofa rumahnya.

“Awalnya pelaku ini menyuruh korban untuk membelikan sesuatu di warung. Namun ketika sudah diantarkan ke rumahnya, korban dipaksa masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri,” kata dia kepada detikSumbagsel, Minggu (30/7/2023).

Dia juga membenarkan bahwa korban telah dikeluarkan dari sekolahnya. Korban dikeluarkan karena tengah mengandung 5 bulan.

“Benar, memang korban sudah tidak lagi bersekolah karena dikeluarkan. Korban juga mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku ini dan tengah mengandung,” terang Gandhi.

Gandhi menerangkan, perbuatan itu pertama kali dilakukan Ajum pada akhir Maret 2023 lalu.

“Peristiwa itu pertama kali terjadi di 28 Maret 2023. Kami tangkap pelaku usai pihak keluarga melaporkannya pada tanggal 29 Juli 2023, usai mendapatkan laporan dari pihak keluarganya pelaku langsung kami tangkap,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ajum dikenakan Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tandasnya (Zulmaidi).