Muratara mabesnews.com,.||Johan (36), warga Kandang 20 Kampung Pulau, Kecamatan Pelawan Singkut,,kab Sarolangun Jambi Provinsi Jambi ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara.
Petani ini diamankan petugas di Jalan Lintas Lubuklinggau Jambi KM 105 Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Uu Kabupaten Muratara Rabu, (26/7/2023 ) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tersangka diamankan barang bukti yang diamankan satu buah pirek kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,33 gram.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah tisu, satu buah kotak rokok ABS dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin didampingi Kasi Humas AKP Baruanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat. Disebutkan bahwa ada sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Rawas Ulu.
Mendapat informasi tersebut anggota yang dipimpin Kanit Ipda Andri Firmansyah melakukan patroli. Dan patroli dilakukan di sekitar Jalan Lintas Lubuklinggau Jambi KM 105, Kelurahan Surulangun.
Saat patroli tersebut, anggota melihat seorang laki-laki yang dicurigai melintas di lokasi. Kemudian anggota menghentikan laju sepeda motor laki-laki yang dicurigai tersebut,” jelas AKP Baruanto Humas polres Muratara
Saat itu Ketika dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian yang dipakainya, ditemukan barang bukti pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan. Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Muratara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani S.ik.MH., Melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Marin SH. yang di dampingi Humas AKP Baruanto AS., menegaskan atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 9 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta.
Mr Siregar