Pemkab Pringsewu Hibahkan Mobil Samsat Keliling Untuk UPTD PPD Wilayah VII

Pemerintah171 views

MabesNews.com, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan bantuan hibah berupa mobil Samsat Keliling untuk UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah VII Pringsewu. Bantuan bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu 2023 ini diserahkan langsung oleh Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah serta diterima oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Dr.Senen Mustakim, S.Sos., M.Si.  di depan Kantor Bupati Pringsewu, Kamis (27/07/2023).

Turut menghadiri acara serah terima bantuan kendaraan tersebut, Sekretaris BPKAD Provinsi Lampung Sapriyadi, S.Sos., M.M., Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung Badarudin HP, M.Si., KUPTD PPD Wilayah VII  Yulia Fitriani, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi, M.Kes., Inspektur Andi Purwanto, S.T., M.T., Kepala BPKAD Pringsewu Arief Nugroho, S.E., M.P., Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri serta Kepala Perwakilan Jasa Raharja Prings

Kehadiran mobil Samsat Keliling ini, kata Senen, diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil yang diterima Kabupaten Pringsewu sebagai modal pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Keberadaan mobil Samsat Keliling ini bukan hanya sekadar kendaraan operasional tetapi juga simbol dedikasi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan dan efisien, dan berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus pajak,” harapnya.

Sementara itu, Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi Lampung yang terbesar dari sektor pajak, dan juga sebagai sumber pendapatan kabupaten/kota, karena di sana ada 30% hak kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor termasuk Bea Balik Nama ini seyogyanya menjadi tanggungjawab bersama, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pemungutan pajaknya.

Apalagi kalau mengacu kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang sekarang Perdanya  sedang disusun di Pemerintah Provinsi Lampung, maka mulai 2025 nanti tidak ada lagi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada kabupaten, yang ada kabupaten mendapatkan option sebesar 66% dari pokok pajaknya. “Ini ada untung ruginya, untuk daerah kabupaten/kota yang mempunyai banyak kendaraan bermotor tentu akan lebih untung, karena pembagiannya langsung berdasarkan domisili atau tempat pendaftaran kendaraan,” katanya.

Kalau sekarang, dengan pola bagi hasil 30% dibagi dulu secara merata ke seluruh kabupaten/kota, kemudian sisanya yang 50% baru dibagi berdasarkan potensi, Kabupaten Pringsewu termasuk daerah yang beruntung. Tetapi, dengan pemberlakuan Perda Provinsi Lampung yang didasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 2025 nanti, Pringsewu sudah langsung menerima berdasarkan option. Kalau berdasarkan data, kendaraan di Pringsewu ada 150.000 kendaraan, dibandingkan dengan seluruh Provinsi Lampung yang berjumlah 3.450.000 kendaraan.

Dengan demikian, kalau dibagi dengan seluruh kabupaten/kota, Pringsewu porsinya kecil. Hal ini berpotensi akan ada penurunan pendapatan dari yang selama ini diterima sebagai bagi hasil di Kabupaten Pringsewu, dengan pembagian berdasarkan option. “Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyadari hal ini, dan kami mendukung upaya-upaya yang akan dilakukan, karena kalau berdasarkan data tadi, saya yakin, karena rata-rata di Indonesia yang bayar pajak itu hanya 40-an %. Saya juga yakin di Pringsewu tidak lebih dari 50%, berarti masih ada potensi 50% yang belum membayar pajak. Nah, ini harus dijangkau dengan sarana mobilitas, salah satunya dengan Samsat Keliling,” ujarnya. (ZULMAIDI).