Sidang Perdana Selebgram Lina Mukherjee Konten Makan Kulit Babi Menangis 

Pemerintah168 views

MabesNews.com, Palembang-Lina Mukherjee yang terjerat kasus dugaan penistaan agama Karenah kontennya memakan kriuk kulit Babi Sambil “Baca Bismillah” menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Palembang kelas 1A khusus dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum selasa 25-07-2023.

Dia didakwa pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE atas unggahan Kontroversial itu.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi SumSel, Siti Fatimah mengatakan :dakwaan tersebut lantaran ulahnya dari konten tersebut menimbulkan kegaduhan dimasyarakat, Penuntut umum menilai Lina Mukherjee karena konten tersebut telah menimbulkan perpecahan di masyarakat dinilai dapat menggerakkan individu,kelompok, antar agama.

“Memicu tindakan Diskriminatif, permusuhan dan perpecahan akibat dari unggahan yang dilakukan terdakwa.

Setelah pembacaan dakwaan Hakim pun mempersilahkan Lina Mukherjee untuk menyampaikan keberatan atau tidak.

“Saya ucapkan bismillah itu karenah saya sudah terbiasa,tapi tidak tau saya baca bismillah itu refleks,saya mengaku salah,ucap Lina.

Kendati menyampaikan keberatan, Lina Mukherjee akhirnya menerima atas dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

 

(Jack)