Pemerintah mengumumkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Pemerintah pun menilai keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Zanzabellaa menegaskan ” Namun perlu di ketahui kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat pun harus di landasi bekal adab , etika serta tanggung jawab bermasyarakat untuk bermedia sosial atau mengeluarkan pendapat jangan karena di hapus nanti menghina pemerintah , presiden seenaknya atau menghina sesama rakyat dengan membully . Tidak seperti itu menyampaikan pendapat kritik boleh asal harus dengan koridor adab etika yang bagus . Sosialisasi masyarakat harus di canangkan jadi masyarakat mengerti tidak hanya pemberitaan lewat media sosial , di buat program pemerintah seru kayaknya sosialisasi dalam bermedia sosial atau menyampaikan pendapat
Karena kita ketahui juga pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai “pasal karet” karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut.
Nah saya dukung agar segara di sahkan RUU 27 segera ketok palu dan di dampingin di imbangi dengan sosialisasi ke rakyat Indonesia agar cerdas dan bijak dalam bersosial media dan menyampaikan pendapat.
(Supriyadi SH)