MabesNews.com l Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan dalam sebulan terakhir Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya berhasil membekuk sejumlah pengedar narkoba jenis ganja di dua lokasi berbeda.
Hal tersebut diungkapkan melalui Kasat Re Narkoba, Iptu Muhammad Nur, S.H yang akrab disapa Cak Noer melalui press release nya.
Penangkapan pertama yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Pidie Jaya di Gampong Manyang Cut Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya. Tersangka (tsk) yang dibekuk antara lain Z bin MY (29) dan M bin Z (23) warga Sawang, Aceh Utara dengan BB 2 (satu) paket besar narkotika jenis ganja seberat 5.200 gram.
Cak Noer menjelaskan proses penangkapan, pada hari Senin (26/6/2023) sekira pukul 18.50 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di seputaran komplek perkantoran bupati Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya berada di Gampong Manyang Cut, Meureudu, ada 2 (dua) orang laki laki mencurigakan Yang sedang duduk di atas sepeda motor merk Honda beat berwarna putih dengan membawa satu tas ransel di depan sepeda motornya.
Mereka yang di duga membawakan narkotika jenis ganja, menindak lanjuti informasi tersebut. Dalam memastikan laporan masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, sekira pukul 19.00 WIB.” sampaikan Kasat.
“Setiba di lokasi tersebut dan benar melihat ada 2 (dua) orang laki laki sedang duduk di atas sepeda motor, selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mencoba mendekati dan menghampiri 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang selanjutnya menanyakan identitas mereka.” Kata Cak Noer
Dari pengakuannya, mereka bernama Sdr. Z dan Sdr. M berasal dari Aceh Utara. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap kedua orang laki-laki tersebut.
Hasil pemeriksaan, Tim Opsnal berhasil menemukan 2 (dua) paket besar di dalam tas ransel merk polo Sasi berwarna coklat, yang di dalamnya berisikan di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik berwarna hitam dan di dalam nya di kemas kembali dengan kertas koran berwarna putih.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba polres Pidie Jaya melakukan interogasi terhadap tersangka darimana memperoleh narkotika jenis ganja tersebut , dan tersangka menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut di peroleh dari Sdr. K (DPO).
Selanjutnya, pada pukul 20.00 Wib untuk tsk dan BB lainnya, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk Realme berwarna greey dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat berwarna putih dengan plat BK 6412 VBH telah diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kemudian pada Senin (9/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya kembali membekuk Penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di jalan Banda Aceh Medan di Gampong Dayah Timu Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
Tsk S bin JS (31 )warga Gampong Mesjid Runtoh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dan petugas berhasil mengamankan BB berupa 2 (dua) bungkus paket sedang narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas koran dengan berat 31,83 gram.
Dan BB lainnya 2 (dua) unit hp android warna gold dan hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 150cc warna hitam. Hasil pemeriksaan sementara barang tersebut diperoleh tsk dari Sdr. Am (DPO) dengan cara membeli.” Katakan Kasat.
“Kita tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. Kita himbau juga masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba baik peredaran maupun memakai narkoba,” kata Iptu Muhammad Nur, SH.
(Jufliwan)