MabesNews.Com | Aceh Timur —
Terkait berita di salah satu Media Online tentang ada dugaan salah seorang Komisioner Independen Pemilihan (KIP) ber ijazah palsu, Ketua LSM Kana (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) angkat bicara. Ini perlu pembuktian hukum agar tidak terjadi kegaduhan di kalangan masyarakat di Aceh Timur, dan untuk mengangkat harkat dan martabat komisioner KIP Aceh timur yang diduga ber ijazah palsu dan sekaligus menjaga Marwah dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Timur, hal itu di sampaikan oleh ketua LSM KANA, Muzakir. (05/01/2023)
KANA melihat penegak hukum perlu bertindak L, “turun tangan lah” untuk melakukan penyelidikan, karena kasus dugaan ijazah palsu sangat sensitif apalagi penjabat KIP Aceh Timur. Kalau pun kasus ini tidak selesai di Aceh Timur, kemungkinan besar akan kita laporkan ke Banda Aceh, cetus Muzakir.
Baca Juga; Ketua KIP Aceh Timur Lantik 120 PPK Dalam Kabupaten Aceh Timur
Dalam kasus dugaan ijazah palsu di komisioner KIP Aceh Timur ini, KANA memberikan kuasa khusus kepada pengacara Faisal Riza. Ini harus kami lakukan demi tegak sebuah supermasi hukum di Daerah kita.
KANA mengatakan, kami secara lembaga sudah membentuk ( tiga) 3 tim investigasi, yaitu tim ke Banda Aceh, Langsa dan Sumatra Utara. Juga kami sudah mengantongi ijazah ke 5 (Lima) orang anggota komisioner KIP Aceh Timur, ujarnya.
Kana sudah mendapatkan sebagian hasil dari hasil investasi yang tim kami lakukan ke berbagai universitas. Dua ijazah komisioner yaitu N dan E sudah kami dapatkan hasil, sedangkan tim kedua sudah bergerak ke Banda Aceh untuk mencari data S dan F. Sementara tim satu lagi sudah berada di sumatra Utara dimana tempat Y menimpa ilmu di Universitas Pelita Bangsa.
Perlu kami sampaikan, tim yang ke Medan agak sulit, disebabkan Universitas “Sekolah TInggi Ilmu Ekonomi “PELITA BANGSA tersebut telah di tutup karena banyak mengeluarkan ijazah palsu. Jadi kami harus suwon ke Dikti Sumatra Utara, hal ini perlu kami lakukan supaya ada kejelasan, tutupnya.
(Yusri)