Pengedar Narkotika Jenis Shabu Ditangkap Satresnarkoba polres Muratara, Avanza Masih Buron

Pemerintah179 views

 Mabesnews.com. – Muratara- SATRESNARKOBA POLRES MURATARA telah berhasil melakukan penangkapan Pengedar narkotika jenis shabu di sebuah rumah RT 04 Kelurahan Karya makmur kecamatan nibung kabupaten Musirawas Utara propinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan hari Rabu tanggal 05 juli 2023 Oleh team Satresnarkoba dan opsnal polres Muratara pelaku berhasil di tangkap pada pukul 18.15 wib.
penangkapan pelaku Dengan Dasar
– LP/A/  38 /VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 5 Juli 2023.

Setelah berhasil di tangkap pelaku mengaku bernama ANTON Umur 37 Tahun Alamat,Rt.04 kel. Karya makmur kec. Nibung kab. Muratara
setelah Satresnarkoba melakukan interogasi pelaku mengaku Pengedar,dan pelaku mengaku barang narkotika Jenis Shabu di dapat dari Avanza (selaku bandar),
yang tinggal di karya makmur makmur Nibung.

Adapun Barang Bukti di dapat dalam penangkapan itu, 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah),1 (satu) buah dompet bertuliskan INTAN SORI
Uang yang berjumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

Kronologis Penangkapan : 
Sebelumnya personil Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kec. Nibung kab. Muratara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rossa putra.S.ik. melalui kasatresnarkoba AKP Jhoni Marin SH. memerintahkan tim satresnarkoba bersama team opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka,  pada hari Rabu sekira pukul 18.15 wib tim satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba polres muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang Laki-laki dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka ditemukan barang bukti total sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,25 (tujuh koma dua lima gram) dengan rincian paket Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) paket, paket Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) paket dan paket Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut akan dijual, semua barang bukti ditemukan didalam kotak/kardus sosis disimpan dalam dompet warna abu-abu dan juga ditemukan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan, barang bukti tersebut diakui tersangka dibeli dari sdr. Apanza sebanyak 40 (empat puluh) paket dan sudah terjual sebanyak 6 (enam) paket.

Tersangka mengakui sudah sekitar 6 (enam) bulan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu tersebut yang dibeli dari sdr. Apanza di kel. Karya makmur kec. Makmur, kemudian tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku,pelaku pengedar/Bandar akan d berikan sanksi yang berat telah melanggar undang undang Narkotika Undang undang 35 tahun 2009,.dan Avanza masih buron dalam pengejaran polisi.(aji)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *