Tes Urin Dadakan,”Upaya Deteksi Dini Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Lainnya404 views

MabesNews.com, Sampit – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) melakukan tes urine kepada Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Selasa (04/07).

Tes urine yang dilakukan secara mendadak ini diikuti oleh Kalapas Sampit (Agung Supriyanto), 19 orang pegawai dan 15 orang WBP Lapas Sampit yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Tim Kesehatan Lapas Sampit.

M.Lirpan selaku Ketua Tim Satopspatnal mengatakan bahwa sesuai dengan perintah Kalapas Sampit, Tim Satopspatnal ditugaskan untuk melakukan berbagai upaya deteksi dini terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba baik yang dimungkinkan oleh pegawai maupun para WBP melalui berbagai kegiatan termasuk pelaksanaan tes urine.

“Tes urine ini sengaja kami lakukan secara mendadak/insidentiil untuk mengetahui kondisi sesungguhnya ada atau tidaknya pegawai maupun WBP yang terindikasi mengkonsumsi narkoba” ucapnya

“Setelah dilakukan tes urine diketahui bahwa dari sejumlah pegawai dan WBP yang dilakukan tes urine, tidak terdapat pegawai maupun WBP yang terindikasi mengkonsumsi narkoba maupun zat adiktif lainnya” tambahnya.

Kalapas Sampit menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja dari Tim Satopspatnal yang selama ini telah melakukan berbagai upaya deteksi dini disemua lini. “Hal ini tentunya sebagai implementasi atas komitmen seluruh Pegawai Lapas Sampit perang terhadap narkoba” tuturnya.

“Selain kegiatan tes urine, diketahui bahwa Tim Satopspatnal dibantu oleh seluruh pegawai terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas narkoba baik melalui tes urine baik kepada pegawai maupun WBP, pelaksanaan penggeledahan badan maupun barang kepada pegawai/WBP/tamu maupun masuk keluarnya kendaraan dan kamar ataupun blok hunian serta lingkungan sekitar” jelasnya

Agung juga menambahkan bahwa kegiatan deteksi dini ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk implementasi Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dan Back To Basics Pemasyarakatan.

(Kpw-K¹/Bony A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *