MabesNews.com/Kab. Empat Lawang, Prov. Sumsel – Empat lawang diduga banyaknya penambangan galian c menimbulkan dampak yang sangat serius untuk lingkungan hidup ekosistem hayati yang terdapat di sana akibat aktivitas ilegal yang dilakukan oleh parah penambang mengeruk pasir dan batu di hamparan sungai Musi atau yang sering kita ketahui dengan sebutan galian C maraknya hal tersebut diduga kuat di beking i oleh parah aparat dan pejabat yang notabene nya sebagai pengusaha tambang galian C .
Tentunya hal ini sangat lah merugikan kelangsungan hidup ekosistem yang ada di sana dan sangat bertentangan dengan Undang undang yang telah terbitkan oleh pemerintah dan pasal yang akan menjerat dikenakan pidana untuk para pelaku yaitu pasal 98 Ayat (1) Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana palingan singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Adapun temuan ini awak media serta ORMAS KINPROJAMIN DPC empat Lawang dan LSM GRIB JAYA serta LSM LIVER RI akan segera berkoordinasi kepada pemerintah dan kepada pihak yang berwajib khususnya kepada pihak Polda Sumsel terkait maraknya aktivitas galian C secara ilegal yang berada di kabupaten empat Lawang sumatera selatan dan berharap kepada pihak kepolisian agar segera mungkin mengamankan dan menangkap para pelaku bisnis galian C secara ilegal tersebut dikarenakan kegiatan ini sudah sanggat meresahkan dan sangat berdampak terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup..
Dalam hal ini kami gabungan dari LSM dan ormas dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke dirjen pertambangan dan energi di JKT untuk meminta pendataan secara akurat atas kepemilikan tambang galian c yang tidak berizin dan dibekingi oleh aparat dan pejabat ucap ketua DPD LSM GRIB JAYA ini..