MabesNews.com l Langsa, Polsek Birem Bayeun melalui Personilnya beserta Anggota Koramil 11/Brb melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Rabu, 28-Juni-2023.
Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga binaan dalam wilayah hukum Polres Langsa khususnya Polsek Birem Bayeun, demikian ujar Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Birem Bayeun AKP Syamsudin, S.H, M.H
Kapolsek Birem Bayeun AKP Syamsudin, S.H, M.H mengatakan “patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas TNI – Polri dalam bersinergitas secara aktif dan efektif.
“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Polres Langsa serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” Kata Kapolsek.
Kapolsek Birem Bayeun AKP Syamsudin, S.H, M.H mengharapkan agar personil yang melakukan patroli serta sosialisasi karhutla dapat mengimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.
“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas nya.
Sanksi berikutnya, sambung Kapolsek, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).
Dengan pelaksanaan patroli bersama dengan Personil TNI dengan sasaran warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun ,
Kita mengharapkan agar masyarakat sadar akan lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan, Pungkas Kapolsek Birem Bayeun AKP Syamsudin, S.H, M.H
Sumber Humas Polres Langsa
Wiwin Hendra/Red