MabesNews.Com | Medan – Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis hukuman mati atas dua terdakwa kurir narkoba, Selasa (3/1/2023).
Dua terdakwa asal Aceh yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim, yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28). Keduanya mendengar vonis mati secara virtual dari Ruang Cakra 7 PN Medan
Keduanya divonis oleh hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa yang mendakwa mereka secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah bertindak sebagai kurir sabu seberat 50 Kilogram.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
Baca Juga; Kapolri Mutasi Jabatan Polri Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram,” sebut hakim Arfan Yani.
Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata hakim Arfan Yani. (Tim)