Disinyalir Berkedok Koperasi,Modus Pungli Lewat Pembelian Baju Seragam Pada Sekolah SMA NEGERI 1 Tebingtinggi

Lainnya376 views

MabesNews.com/Empat lawang , Pungutan liar‎ (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju seragam tumbuh subur di kota empat Lawang Seperti halnya yang terjadi pada sekolah SMA NEGERI 1 Tebingtinggi, masih saja kedapatan melakukan pungli yang mengatasnamakan pembelian baju seragam dan atribut yang diduga berkedok Koperasi
Memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 SMA NEGERI 1 mematok biaya yang jumlahnya begitu fantastis  hingga mencapai kisaran Rp 2.000.000 per Siswa untuk pembelian baju seragam  , ini tentunya sangat memberatkan orang tua/wali Siswa.

Kendati sejak beberapa tahun lalu telah ada perbaikan, bahwa tidak ada lagi pungutan untuk pendaftaran dan proses PPDB, tapi ada modus lain yang terjadi saat pendaftaran ulang , orang tua diminta untuk membeli baju atau buku di sekolah padahal sudah ada undang undang yang mengatur, agar sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Saat dibincangi oleh awak media ketua ORMAS KINPROJAMIN DPC 121empat lawang.ujang Abdullah angkat bicara terkait adanya dugaan pungli PPDB pada sekolah SMA NEGERI 1 Tebingtinggi tahun ajaran 2023-2024 , Ujang  mengaku masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam, dan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut, imbuhnya.

“Bahkan pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” kata Ketua ormas KINProjamin DPC 121empat Lawang , rabu (21 Juni 2023).

Sedangkan larangan penjualan seragam kata ujang sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, katanya.

“Intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam ,demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah”, tegas ujang

Lebih lanjut ujang menerangkan , pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menyebutkan , bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid, terang ujang dengan nada yang lantang.

“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas ujang

Maksimal, jelas ujang, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi, pungkas ujang

“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang , Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelas ujang

Bahkan, ucap ujang, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan , Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru, tutup ujang

Untuk menelusuri kebenarannya awak media mencoba menghubungi pihak sekolah , namun sangat disayangkan sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak dari sekolah SMA NEGERI 1 Tebingtinggi yang bisa dihubungi atau ditemui untuk dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan  pungutan pembelian baju seragam sekolah yang diduga berkedok Koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *