MPU Gelar Muzakarah Ulama Terkait Hukum Qurban di Kabupaten Bireuen

Lainnya113 views

MabesNews.com l Bireuen – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen melaksanakan Muzakarah Ulama, Tahun 2023 berkerjasama dengan universitas Almuslim Bireuen terkait

Hukum Qurban, Hewan Hasil Perkawinan Silang Sah atau Tidak di Aula Hotel Bireuen Jaya, Kamis 15 Juni 2023.

Pengertian Qurban yang disampaikan Oleh Dr Teungku Haji Helmi Imran, M A, Qurban yang dikenal dalam istilah Fiqih dengan sambutan Udhiyyah, adalah hewan jenis Ni’am yang disembelih pada Idul Adha dan tiga hari Tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Itu Pengertian di atas, sebagaimana keterangan dalam teks Kitab berikut ,Zakariyya al-Anshari, Syarh manhaj Al-Thullab, jilek IV, Beirut Dar al-Fikr, Tenteng Halaman, 294.

Jenis Hewan Qurban, yang sah sebagai qurban adalah hewan katagori Ni’am, jenisnya tiga macam di antaranya, Unta, Lembu, Kerbau, Kambing, Biri-Biri/kibas.

Lanjut Tungku Helmi Imran.Hewan yang tidak sah sebagai Qurban, hewan selain katagori Ni’am Seperti Kuda, Keledai, Rusa,Unggas,dan lain-lain seperti liar dari jenis Bagar.

Hewan Hasil Perkawinan Silang antara sesama hewan katagori Ni’am sah sebagai Qurban.

Namun hasil perkawinan Silang Hewan katagori Ni’am dan hewan selain Ni’am tidak sah sebagai qurban.

Pada Muzakarah Ulama M P U Bireuen disampaikan Dr drh Zulfikar M S i, terkait inseminasi Buatan I B, dalam kajian Ilmiah.

Sistem perkawinan pada, ternak, kawin Alam/ Kawin Suntik.Kawin Alam tanpa bantuan manusia, dengan cara menaiki betina.

I B adalah Prosesi memasukkan Sperma ke dalam saluran reproduksi betina tujuan membuat betina bunting tanpa perkawinan alami.

I B adalah bioteknologi dalam bidang produsi Ternak yang dikawinkan tanpa perlu seekor ternak jantan.

I B merupakan rangkai prosesi terencana dan Program menyangku ualitad gemetik masa yang akan datang. Demikian Kajian ilmiah yang disampaikan Dr drh Zulfikar M S i pada Muzakarah Ulama M P U Bireuen.

Hadir dalam musyawarah tersebut Unsur Pimpinan Dayah dalam kabupaten Bireuen,Tokoh Agama, Tokoh Adat,M A A, dan Kabid syariah Dinas Syariat Islam.

Ads

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *