Mabesnews.com | Palembang-Suara Informasi Rakyat Sriwijaya atau SIRA kembali melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memberikan laporan dan mempertanyakan laporan terkait adanya dugaan indikasi korupsi, Jum’at 16-06-2023.
Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Koordinator Aksi yang didampingi oleh Rahmat Hidayat, SE sebagai Koordinator Lapangan saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan laten yang saat ini sudah menjadi kebiasaan dan telah membudaya di jiwa-jiwa para koruptor. Korupsi yang awalnya tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan, tetapi sekarang muncul dengan terang-terangan setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa di negeri ini. Maka jika dibiarkan, perilaku koruptor ini lambat laun menjadi kelaziman yang dzalim, karena bukan hanya merusak sendi-sendi perekonomian semata, tetapi dapat merusak hingga menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, kata Rahmat Sandi Iqbal, SH.
Lebih lanjut, Rahmat Sandi Iqbal, SH menjelaskan Provinsi Sumsel khususnya, dapat dilihat dari banyakanya bangunan jalan dan bangunan gedung yang pada proses pelaksanaanya terindikasi tidak sesuai dengan RAB sehingga kualitas jalan maupun kontruksi bangunan Gedung yang tidak akan bertahan lama dan cepat mengalami kerusakan, belum lagi berbagai macam dugaan mark up pada pengadaan barang-barang di setiap SKPD, sedangkan anggaran yang di kucurkan oleh Negara sudah sangat besar.
“Untuk itu Hari ini, kami dari Lembaga SIRA yang konsisten dalam pergerakan anti korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel yang merupakan ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di bumi sriwijaya ini, kedatangan kami membawa masa aksi hari ini bertujuan untuk menyampaikan akan adanya berbagai dugaan tindak pidana KKN sejumlah kegiatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab. OKI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. MUBA, Dinas Perikanan Kab. MUBA dan Sekda (Bagian Umum) Kab. MUBA,” ujarnya.
Selain itu, Rahmat Sandi Iqbal, SH mengungkapkan kegiatan-kegiatan yang danggap perlu diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang diduga kuat terindikasi KKN, Dinas Kesehatan Kab. OKI, pada yaitu pada Belanja Langsung yang ada pada DPPA Belanja SKPD TA. 2022, pada kegiatan :
Penyedia Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Belanja Barang dan Jasa / Belanja Jasa Kantor, senilai Rp. 1.275.500.000,-, dan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota serta Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas, (Belanja Operasi dan Belanja Modal), Rp. 1.266.937.749,-
Penyediaan fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
Ada pula Pengadaan Prasrana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan, senilai Rp. 1.532.675.500,- dan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik fasilitas Pelayanan Kesehatan, senilai Rp. 4.791.251.250,-
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Pengadaan Obat, Vaksin, senilai Rp. 4.527.160.019,- serta Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya, senilai Rp. 300.000.000,- lalu Penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan, senilai Rp. 393.799.950.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Musi Banyuasin, yaitu ada 4 kegiatan : Penambahan Ruang Kelas Baru SDN 2 Mangun Jaya Kec. Babat Toman, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.074.101.024,99 yang dikerjakan oleh SF MANDIRI dan Penambahan Ruang Kelas Baru SDN Sri Mulyo Kec. Babat Toman, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.366.229.786,72 yang dikerjakan oleh CV. MUSI PEK, Penambahan Ruang Kelas Baru SMPN 6 Bayung Lencir Desa Mendis Kec. Bayung Lencir, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.410.113.292,12 yang dikerjakan oleh CV. MUDA KARYA serta Penambahan Ruang Kelas Baru SMPN 7 Babat Supat Kec. Babat Supat (DID), APBD TA. 2022 senilai Rp. 1.660.376.526,86 yang dikerjakan oleh CV. RASNA.
Dinas Perikanan Kab. Musi Banyuasin, yaitu ada 3 kegiatan seperti Paket Budidaya Lele di Kolam Terpal (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 878.644.000,00 yang dikerjakan oleh Kazzam bangun mandiri, Pengadaan Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan Untuk Diserahkan Kepada Kelompok/Masyarakat, APBD TA. 2022, senilai Rp. 561.660.000,00 yang dikerjakan oleh CV. BAYU PRATAMA PUTRA dan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan PUD, APBD TA. 2022, senilai Rp. 895.548.000,00 yang dikerjakan oleh CV. SARANA PALOGADA.
Bagian umum Sekretariat Daerah Kab. Musi Banyuasin, yaitu ada 3 kegiatan meliputi Pengadaan Mebel Bagian Umum, APBD TA. 2022, senilai Rp. 990.640.000,00 yang dikerjakan oleh CV. PRIMA, Rehabilitasi Lanjutan Gedung dan Interior Rumah Dinas WKDH, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.118.888.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Dhellia Mandiri dan Rehabilitasi Mess Karyawan dan Garasi Rumah Dinas Sekda, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.077.340.234,41 yang dikerjakan oleh CV. ADIBAH KARYA.
“Menyikapi permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap usut-tuntas indikasi KKN dilingkungan Dinas Kesehatan Kab. OKI terkait Belanja Langsung yang ada pada DPPA Belanja SKPD TA. 2022 sebagaimana yang telah kami uraikan diatas. Usut – tuntas indikasi KKN dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. MUBA, Dinas Perikanan Kab. MUBA dan Bagian Umum Sekda Kab. MUBA sebagaimana telah kami uraikan diatas. Serta Panggil dan Periksa oknum Kepala Dinas Kesehatan Kab. OKI “IS” dan Bendahara Pengeluaran “N” yang didiuga kuat terlibat dalam indikasi KKN dilingkungan Dinas Kesehatan Kab. OKI
Panggil dan periksa oknum kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Musi Banyuasin, PPK, PPTK dan Kontraktor pelaksana kegiatan, untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam rangka membantu APH/Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tindakan dalam laporan nanti kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti KAK, Rancangan Kontrak, BQ , Gambar dan Spesifikasi tekhnis yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejri Palembang beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR, pintanya.
“Selain itu kami juga kembali melaporkan dan juga kembali mempertanyakan laporan yang sudah kami masukkan ke Kejati Sumsel pada tanggal 5 mei terkait laporan indikasi korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI. Kami ingin ini menjadi prioritas,” tutupnya.
Abi Perkasa selaku perwakilan Kasi C Kejati Sumsel saat menjumpai massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi dari SIRA kepada pimpinan.
( Edison.tim)