Aktivis Muda Mengulas Diskresi Di Bidang Pertambangan Minerba

Pemerintah607 views

Oleh : Choirul Hidayanto
(Aktivis Muda Banyuwangi)

MabesNews.Com | Banyuwangi — Jejak Indonesia | Mengulas diskresi peetambangan minerba, Berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Senin (2/1/2023).

Untuk Pejabat Pemerintahan dalam
menggunakan diskresi, meliputi :
1. kepastian hukum;
2. kemanfaatan;
3. ketidakberpihakan;
4. kecermatan;
5. tidak menyalahgunakan kewenangan;
6. keterbukaan;
7. kepentingan umum; dan
8. pelayanan yang baik.

Choirul aktivis muda menjelaskan, Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan
diskresi sebagaimana termaktub dalam (Pasal 24 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan) :
1. sesuai dengan tujuan Diskresi;
2. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. sesuai dengan AUPB;
4. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
5. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
6. dilakukan dengan iktikad baik.

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja di syahkan dan mulai berlaku, Undang-Undang ini mengubah konsep diskresi, yang mana dapat berdampak buruk pada administrasi pemerintahan.” Jelasnya.

Baca Juga; Gejolak Pasca Penutupan Tambang Ilegal Di Banyuwangi Adalah By Desain Dalang Mafia Tambang Ilegal.

Choirul menambahkan, Undang-Undang Cipta Kerja ini juga menimbulkan persoalan baru dengan menghilangkan syarat bagi pejabat pemerintah untuk melakukan diskresi. Di bidang administrasi
pemerintahan, Undang-Undang ini mengatur bahwa kewenangan menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan kewenangan presiden,” Tambahnya .

Ketentuan ini dibuat dengan tujuannya untuk percepatan pelayanan, percepatan perizinan, dan pelaksanaan program strategis nasional dan kebijakan Pemerintah Pusat. Pengaturan ini juga mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang. Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang No. 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.” terang Choirul.

Kalau bicara Pertambangan dijelaskan bahwa syarat dan kaedah pertambangan yang harus dipenuhi terdiri dari 4 aspek yakni :
1. Administrasi,
2. Teknis,
3. Lingkungan, dan
4. Financial.

Dalam dunia pertambangan di Indonesia sendiri, diskresi pertama muncul di dalam UndangUndang No.3 Tahun 2020, untuk pejabat berwenang yang menerbitkan izin usaha pertambangan, dimana dalam pasal 165 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 yang berbunyi . “Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan UndangUndang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). “Ujar Choirul.

Akan tetapi di dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2020 perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 165 tersebut dihapuskan. Di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, juga disebutkan di Paragraf 5 – tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral (Pasal 38–42) Diterangkan jelas dalam Pasal 39 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dan diterangkan lebih detail lagi terkait administrasinya di PP No.25 th 2021 sebagai penjalan dari pasal 39 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta.

Baca Juga; Rapat Luar Biasa LPKMI Sepakat Resafel Struktural Kepengurusan

Dalam PP No.25 th 2021 pasal 60 disebutkan diskresi untuk sanksi administrasi, yang merujuk pada pasal 58 tentang pengenaan sanksi administratif, dan pasal 58 sendiri juga mengacu pada pasal 54 tentang pembinaan dan pengawasan.

Akan tetapi disini tidak dapat dijabarkan dalam perspektif satu PP saja, karena ada 3 PP yang satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan sebagai pelaksana teknisnya paragraf 5 tentang pertambangan minerba yang ada dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. “Disana dijabarkan dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang dijadikan sebagai pelaksana teknisnya yakni berkaitan dengan :

1. PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Adapun peraturan ini mengatur setidaknya 11 hal, antara lain tentang :
– Penggolongan komoditas tambang
– Rencana pengelolaan minerba nasional
– Perizinan pertambangan
– Perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
– Pemindahtanganan IUP dan pengalihan saham
– Divestasi saham
– Pengutamaan kepentingan dalam negeri
– Pengendalian produksi dan penjualan
– Peningkatan nilai tambah, termasuk kriteria terintegrasi
– Penyelesaian hak atas tanah
– Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

2. PP tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah ini setidaknya mengatur tujuh hal terkait wilayah pertambangan, antara lain:
– Wilayah hukum pertambangan
– Perencanaan wilayah pertambangan
– Penyelidikan dan penelitian
– Penugasan penyelidikan dan penelitian
– Penetapan wilayah pertambangan
– Perubahan status WPN (Wilayah Pencadangan Negara) menjadi WUPK
– Data dan informasi pertambangan.

3. PP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pasca-Tambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan, Ini setidaknya mengatur tentang tujuh hal, antara lain:
– Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan
– Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang
– Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang
– Dana jaminan reklamasi dan pascatambang
– Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/ WIUPK yang memenuhi keiteria untuk diusahakan kembali.
– Reklamasi dan pascatambang bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat
Izin Penambangan Batuan (SIPB)
– Penyerahan lahan pascatambang.

Jadi diskresi dibidang Pertambangan disini bukan berkaitan dengan pemberian diskresi perizinan tambang, atau diskresi penghilangan pidananya, melainkan diskresi administrasinya, apalagi menambang tidak memerlukan izin, karena dalam UU dasar 1945 pasal 33 disebutkan dengan sangat jelas bahwa Tanah, air, udara dan semua yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

Mengacu pada Refrensi Hukum :
1. UU Dasar 1945 Pasal 33
2. UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba
3. UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
4. UU No. 3 Tahun 2020 perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Minerba
5. UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja
6. PP No. 7 Tahun 2020
7. PP No. 25 Tahun 2021
8. PP No. 96 Tahun 2021

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *