MabesNews.com |Palangkaraya,-Terkesan Belum berani diumumkan apakah pencemaran lingkungan akibat dugaan pembuangan limbah sawit milik PT Berkala Maju Bersama di sungai Masien, Kecamatan Manuhing, kabupaten Gunung Mas,”hasil uji laboratorium apakah melebih ambang batas normal,atau Apakah aman bagi ekosistem atau pun komsumsi masyarakat,apalagi setelah statemen dari DLHKP Gumas, pada kamis tanggal 1 Juni 2023 lalu.
Kepala Dinas, Rodi, A Robinson melalui Kabid Penataan dan Penatan PPLH,Ipana mengatakan bahwa Tim pengawas DLH kab didampingi DLH provinsi sudah melakukan verifikasi di lapangan,dimana untuk temuan di Lapangan diketahui pengolahan pabrik tersebut belum memiliki persetujuan teknis pengelolaan air limbah,dimana berdasarkan aturan Lingkungan Hidup pengelolaan limbah harus memiliki persetujuan teknis oleh pejabat yang berwenang yang terintegrasi pada persetujuan lingkungan.
Lanjut tambah dia, DLH kab.Gunung Mas di tahun 2022 sudah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT.BMB Manuhing.
“Terkait pengurusan izin sesuai PP No 22 tahun 2021 dan PP No 5 tahun 2020 karena PT.BMB status permodalan adalah PMA jadi kewenangan ada di pusat/KLHK,”tutup Ipana.
Yang aneh,bila itu kewenangan pihak pusat,kenapa di tahun 2022,pihak DLHKP Gumas berani berikan sanksi dan di saat kejadian di Sungai Masien,Kecamatan Manuhing,diduga malah ikut terjun ke lapangan,apabila ini menjadi bukan kewenangan pihak Kabupaten.
Yang menjadi perhatian pihak Kecaman dari berbagai aktivitis,hingga pencinta lingkungan baik nasional dan internasional, memantau proses, dan heran juga kenapa bisa sebesar pabrik tersebut berani operasional tanpa perijinan yang lengkap, kemanakah dinas terkait setempat ujarnya??
Direktur Walhi Kalteng,Bayu Herinata angkat bicara terkait indikasi pencemaran lingkungan yang terjadi ini,sebab dinilai tumbuh dan berkembangan perusahaan sawit di kalteng ini khususnya masih dinilai lemah baik dari pengawasan hingga pemantauan pengawasan pendirian pengolahan sawit itu sendiri.
“Sudah jelas tertera UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup,bagaimana untuk melindungi serta pengawasan jangan sampai terjadi suatu pencemaran lingkungan,”apabila terbukti benar melakukan tindak pidana akan dikenakan denda,dan hukuman sesuai aturan yang berlaku,’ungkap Bayu kepada media,belum lama ini.
Lanjut tambah dia, perlu tindakan tegas pemerintah dalam hal ini, sebab jika terjadi pencemaran lingkungan pasti akan merusak ekosistem lingkungan yang ada di sungai Masien kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas tegasnya lagi kepada awak media.
“Sanksi administrasi bisa dilakukan pemerintah daerah dan upaya tersebut perlu dibuktikan dengan tindakan pemrintah daerah,ujarnya lebih lanjut untuk mempertegas, jangan sampai dugaan indikasi pencemaran sungai masien ini tidak jelas ujung pangkal penyelesaian oleh pemerintah,”ungkap Bayu.
Untuk layak tayang kembali pemberitaan ini pihak media meminta konfirmasi resmi kepada bagian Legal PT BMB,Hanif ,melalui pesan aplikasi WhatsApp yang bersangkutan, namun, usaha konfirmasi media, seperti nomor kontak dan lebih jelasa yang diberitahukan pihak DLHKP Gumas kepada media, pihak yang diarahkan sama sekali belum memberikan tutup Rayati.(Kpw-K¹//Bony Akhmadi)