VIRAL DI MEDIA SOSIAL MOBIL TANGKI PT.JEJAK BARU ENEGI TANPA DOKUMEN | TERYATA MILIKI IZIN RESMI

Lainnya412 views



MABESNEWS.COM | SAROLAGGUN – Sempat viral di Media Sosial, satu unit kendaraan Colt Diesel Mitsubishi Canter dengan nomor polisi B 9976 UCR, milik salah satu Perusahaan PT.Jejak Baru Energi (PT.JBE) terjaring Razia Polres Sarolangun (5/6/23).

Adapun kronologinya tangki yang dikendarai Driver Saipul dengan Nomor Surat Jalan : 075/SPE-PT.PPN/VI/2023 dengan Nomor PO : PO/PT.PPN/SPE/04/VI/2023 tujuan Puah Jambi tengah membawa 10.000 liter Solar Industri.
Perjalanan tersebut dari Kota Palembang menuju Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarulangun Jambi, Provinsi Jambi.

Tepat pada sekira pukul 08.00 WIB (5/6/2023), mobil tangki tersebut melintas di Jalan Lintas sumatera KM. 09 Desa Bukit Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, saat di depan Mapolres Sarolangun selanjutnya mobil tersebut diberhentikan Personel yang sedang bertugas, namun pada saat dilakukan pengecekan terkait Surat-Surat atau Dokumen, namun sopir tidak dapat menunjukannya.

Saat dikonfirmasi, lebih lanjut Direktur PT.Jejak Baru Energi (PT.JBE) Medius Susanto membenarkan hal tersebut, ia mengatakan pada saat itu sopir hanya membawa surat jalan dan DO namu terkait dokumen penting kita ada dikantor, karena kebetulan waktu itu mobil berangkatnya malam.”Ungkapnya Kepada wartawan saat mengunjungi Mapolres Sarulangun.(7/6/2023)

Lanjut pak Medi, iya juga menambahkan biasanya kita kalau untuk wilayah Sumsel untuk keberangkatan mobil hanya dibekali dengan Segel, Surat Jalan dan DO yang dilengkapi dengan Barkot Resmi Perusahaan, namun Dokumen lain setalah barang diterima konsumen, itu pun melalui Online. ” Katanya kepada awak media.

Masi ditempat yang sama, Pak Medi juga membeberkan terkait beberapa Dokumen Perusahaan, dalam pantau awak media ada beberapa dokumen seperti, Purchase Order dari Konsumen (Surat Orderan), Purchase Order Ke Tempat Pengambilan BBM, Berita Acara Pengiriman BBM, Surat Jalan Armada, Surat Jalan Pengambilan, Surat Jalan, Delivery Order, Paktur Pajak Setelah Barang di Terima dan ada juga beberapa Legal Perusahaan lainya dan masing-masing terdiri dari tiga (3) rangkap.”Jurnalis Evi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *