ABK Mengalami Sakit Perut,”Buron Curanmor Berhasil Di Amankan Resmob Seruyan.

Lainnya469 views

MabesNews.com |Seruyan – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamankan 2 pelaku penggelapan sepeda motor merk aerox yang berinisial SP(25) dan MH (25). Rabu (07/06/2023) siang.

Peristiwa ini bermula dari sdr.BD ditelpon sdr.WK untuk menjemput di kapal karena kapal tidak bisa bersandar di karena ada salah satu ABK mengalami sakit perut, karena sdr.BD berada ditambak maka sdr.BD meminta anaknya untuk menjemput WK dan kedua ABKnya, sesampai dirumah sdr.BD sdr.WK menunggu dokter yang sudah dihubungi sdr.WK untuk mengobati pelaku MH.

Sekitar jam 12.00 wib saat sdr.BD berada di tambak sdr.BD ada dihubungi sdr.WK bahwa kedua ABKnya yang merupakan pelaku penggelapan meminjam motor jenis aerox milik sdr.BD dan belum kembali dan masih mencari di sekitar kota kuala pembuang sampai ujung pandaran namun tidak ketemu juga sampai pukul 17.00 wib kedua pelaku belum kembali dan sdr.BD melaporkan kedian tersebut ke Polres Seruyan, Menindaklanjuti laporan tsb, anggota Resmob Polres Seruyan melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku melarikan diri kearah sampit dan diduga ingin melarikan diri menuju pulau Jawa melalui kapal laut, setelah itu team langsung bergegas melakukan penyisiran disekitar areal pelabuhan kota sampit dan benar pelaku berhasil diamankan sewaktu sedang menunggu jadwal kapal, setelah diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan menuju Polres Seruyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. Mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Polres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu berupa pasal 372 KUHPidana JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan” ungkapnya. (Bony).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *