Mabesnews.com |MURATARA –
Dalam Operasi Ciptakan Kondisi Polres Muratara Beserta Jajaran (Khususnya Satreskrim) Berhasil Mengungkapkan Beberapa Kasus Diantaranya Curhat,Curas Dan Curanmor (3C) Dalam Wilayah Kerjanya Polres Muratara Sumsel.
Indikasinya 1 Terduga Pelaku 1 Orang Merupakan Resedivis Terget Operasi (TO) Dari Tahun 2022 Dengan Laporan Polisi/LP 7 Kasus,2 Orang Palaku Curanmor Dengan Barang Bukti/BB Nya1 Unit Mobil Dan Tersangka Lain Merupakan Pelaku Kasus Curhat/Curas.
Hal ini Di Sampaikan PJU/Pejabat Utama Polres Muratara Melalui Wakil Kapolres Kompol I Putu Suryawan Di Dampingi Kabag OPS Kompol Dedi Rahmad Hidayat,Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi Dan AKP Buruanto Saat Press Release Rabu (7/6/2023).
Disampaikannya Untuk Para Terduga Pelaku/TSK Yang Melakukan Kejahatan Tindak Pidana Di Kenakan Ancaman Hukuman Penjara Di Atas 2 Tahun.
Dengan Barang Bukti Yang Di Amankan Dari Para Tersangka 1 Unit Mobil,1 Unit Mesin Pemotong Kayu,1 Buah Senapan Angin Yang Sudah Di Modifikasi Seperti Senpi Rakitan,Pisau Dan Linggis.
Untuk Tempat Kejadian Perkaranya Berbeda-beda Diantaranya 1. Desa Mandi Angin Rawas Ilir,Karang Anyar Rupit,Karang Dapo Dalam Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Barang Bukti/BB Nya Beberapa Derijen Dan Kaleng Minyak Racun Rumput Merk Randaup Dll.
Harapannya Dengan Pengungkapan Beberapa Kasus Seperti Tersebut Di Atas Akan Berdampak Mengurangi Tindak Pidana Kejahatan Di Wilayah Polres Muratara Sumsel.
Kedepannya Mari Kita Bersama-sama Menghimbau Kepada Masyarakat Untuk Dapat Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Di Langkungan Kita Masing-masing.
Jika Di Temukan Indikasi Akan Ada Tindak Pidana Kejahatan Maka Masyarakat Segera Lapor Ke Pihak Berwajib Kepolisian Di Wilayah Tempat Tinggalnya Masing-masing Dengan Demikian Berarti Masyarakat Turut Serta Menjaga Kondusifitas Di Lingkungan Tersebut,Tutur Pak Wakil Kapolres Sebelum Mengakhiri Kegiatan Press Release Tersebut.
EE.team jurnalis