MabesNews.com | Muratara – Pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekitar jam 14.30 Wib diareal lahan yang terletak di kampung VII, Desa Noman Baru. Kec Muara Rupit, Kab Muratara telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (kebakaran lahan).
Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran TKP melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Muara Rupit,lPTU Khoirul Hambali.S.H.,bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan Patroli di seputaran TKP, Dari hasil Patroli kemudian ditemukan ada lahan milik warga yang terbakar selanjutnya gabungan bersama Team Karhutlah Polres Muratara ke TKP didapati pelaku yang sengaja diduga membakar lahan, Selanjutnya pelaku dan BB tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara untuk Guna pemeriksaan, Dilakukan lebih lanjut.dari hasil pemeriksaan memang benar pelaku berinisial AFRIZAL alias IZAL bin SAFARUDIN Alamat Desa Noman Baru Kec Muara Rupit Kab Muratara dengan barang bukti, 1(satu) unit mesin senso, 1 (satu) buah parang, 2(dua)sampel batang kayu yang terbakar,-2(dua) buah korek api gas merk G2000, 1(satu) derigen 5 liter yang berisikan minyak bensin, 2(dua) botol berisikan sampel tanah yang terbakar dan yang tidak terbakar,Atas perbuatannya itu Afrizal melanggar pasal 187KUH pidana di ancam dengan kurungan pidana penjara paling lama -12 tahun (dua belas tahun), Kapolres Muratara AKBP Ferly Rossa putra S.I.K.
Saat di hubungi media MabesnNews.Com melalui via telpon seluler membenar kan kejadian ini pelaku sudah di tahan tegasnya.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K .Bersama PJU Polres, TNI dan pehak Pemda Muratara dan Kapolsek Jajaran Polres Muratara beberapa hari yang lalu telah melakukan Sosialisasi, edukasi,ke Masyarakat untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan maupun Kebun karna Perbuatan melakukan Pembakaran Hutan maupun Kebun itu saat ini sudah Melanggar Hukum dan dapat di Pidana,
Jurnalis Evi Erlangga