MabesNews.com – Polres Sukabumi – S (46) Tahun, ayah bejat di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap Polisi. Pelaku S memerkosa anak kandung sampai hamil 5 bulan. Saat ini pelaku S telah diamankan Polres Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar, Kamis (1/6/2023).
Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung dirumah, Pondok Kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar Negeri.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyatakan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilakukan 11 kali sejak September Tahun 2022 sampai April Tahun 2023. “Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4.”
“Karena anaknya hamil, tersangka menikahkan korban dengan seorang laki – laki pada Mei Tahun 2023. Pasca pernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke Kepolisian,” kata AKBP Maruly Pardede.
Kapolres Sukabumi Polda Jabar menambahkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut.
“Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri.”
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa, akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHP pidana. “Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 300 juta.'”
Selain itu Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar juga mengamankan 6 tersangka dengan masing – masing kasus lainnya yaitu perbuatan cabul dan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan salah satu anak yang menjadi korban ada yang tengah hamil 2 bulan sebagai akibat perbuatan asusila tersangka yang merupakan orang dekat dari korban, kata Kombes Polisi Ibrahim Tompo. Pewarta (Markus.T).