Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Lainnya125 views

MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku tersebut berinisial L (28) Tahun yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon, Rabu (31/5/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman mengatakan, pelaku diamankan diwilayah Kabupaten Subang 30 jam setelah peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (28/5/2023) malam kira – kira pukul 19.30 Wib tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

“Peristiwa ini terjadi diwilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, dan berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan mau pun tusukan,” ujar Kombes Polisi Arif Budiman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.

Ia mengatakan, laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dan petugas pun melakukan olah TKP serta mengautopsi jenazah korban. Hasilnya, petugas menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.

Pihaknya pun berhasil mengamankan L setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Motifnya diduga korban dan pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Sehingga terdapat kesalah pahaman dalam perselisihan antara korban dan pelaku. Dari pemeriksaan sejauh ini pelakunya mengarah ke satu orang saja,” kata Kombes Polisi Arif Budiman.

Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara, tutur Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *