DPW AlFI Bersama DPD APTRINDO Dampak Diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019.

Lainnya140 views

MabesNews.com |SumSel- DPW Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) bersama DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumsel menggelar conprensi pers terkait keluhan para sopir angkutan kontener dan kemacetan yang ditimbulkan akibat diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwali) nomor 26 tahun 2019.

Dalam konference pers yang digelar di Cafe Klassik jalan Sukabangun, Sabtu 27-05-2023 dihadiri Ketua DPW Alfi Firzal Rasyid didampingi Ketua DPD Aptrindo Eddy Resdianto beserta anggota Alfi dan anggota Aptrindo menyampaikan keluhan yang dihadapi para sopir angkutan kontener

Ketua DPW Alfi Firzal Rasyid mengatakan, Bahwa Alfi bertugas sebagai angkutan barang bongkar muat dari dan ke pelabuhan Boom Baru dan langsung dibawa ke gudang penerima. Sejak diberlakukannya Perwali no. 26 tersebut terjadi kendala di aturan jam operasional angkutan barang atau kontener.

“Untuk barang masuk dari luar kota Palembang hanya diizinkan jam 21.00 malam sampai jam 06.00 pagi, makanya sekarang terjadi antrian mobil kontainer yang ada di jalan Nurdin Panji. Kasihan sopir-sopir tersebut harus menunggu 12 jam di jalan, dan masyarakat yang terkena dampak kemacetan. Kami dari pihak asosiasi angkutan barang dari pelabuhan meminta kebijakan Pemkot terhadap mobil yang berhenti disepanjang jalan Nurdin Panji itu diberilah kelonggaran untuk masuk menuju kepelabuhan dari jam 09.00 sampai jam 15.00 karena masih agak sepi,” Terangnya.

Firzal menjelaskan, Setiap hari kurang lebih 300 truk kontainer keluar masuk pelabuhan membawa barang-barang ekspor seperti karet, yang harus segera dimuat, dibawa oleh kapal-kapal kontainer ke Singapore. “Sudah jelas kalau terlambat barang masuk kapal akan terlambat, begitu juga barang yang terlambat dibawak keluar itu terjadi calling time,” Tukasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPD Aptrindo Eddy Resdianto menambahkan, Aptrindo adalah asosiasi yang membawahi truk pengangkut barang dari dalam dan luar pelabuhan, kami usulkan untuk diberi kebijakan terutama untuk barang ekspor adanya satu kelonggaran tapi bukan merubah Perwalil untuk diperkenankan lewat, karena dengan diberlakukannya Perwali ini terjadi penurunan 25 persen.

“Kami memohon kebijakan dari Pemkot agar ekspor ini mendapatkan suatu kebijakan khusus supaya bisa lancar, karena ketika ini terhambat semua kapal juga terhambat. Banyak sekali peraturan tumpang tindih yang menghambat kegiatan bongkar muat dan maupun ekspor-impor, dan peraturan daerah ini yang menghambat kelancaran logistik internasional,” Ungkapnya.

Sebagai pengusaha pihaknya meminta agar diberikan solusi yang terbaik, ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa truk-truk ini adalah mesin pembunuh, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kami tidak seperti itu, Kami ingin diatur, dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Berikanlah solusi yang terbaik supaya tidak terjadi penumpukan mobil-mobil yang tidak mempunyai lahan parkir, kami juga takut parkir di pinggir jalan itu menimbulkan dampak terhadap pengguna lalu lintas lainnya. Kami mohon solusi dari Pemkot dan kalau bisa ini sampai ke Menteri Perhubungan bahwa Sumsel ini adalah potensi untuk ekspor, untuk itu mohon diberikan perhatian bahwa kami ingin tumbuh lebih baik lagi dari sebelumnya,” Terangnya.

Aptrindo saat ini sedang mengkonsep surat permohonan untuk diberikan kebijakan secara tertulis yang di layangkan kepada Walikota Palembang ditembuskan ke Gubernur Sumsel, Kapolda, DPRD kota, DPRD provinsi komisi II, ke Dirjen Perhubungan pusat, yang isinya adalah kami seluruh asosiasi yang ada di dalam lingkup maritim pelindo sepakat untuk memohon kebijakan izin masuk pelabuhan agar semuanya bisa nyaman bekerja

 

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *