Diduga Melakukan Tindak Tak Terpuji Pada Seorang Wanita, diringkus SatReskrim Polres Taput.

Polri133 views

MabesNews.com, Kab. Tapanuli Utara – Terduga pelaku pemegang bagian sensitif seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT), berhasil diringkus Satreskrim Polres Taput. Tersangka yang berinisial OM (46) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adian Koting tersebut berhasil ditangkap dari loket KBT Tarutuñg, Selasa, 23 Mei 2023. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan pelaku.

Zuhatta menjelaskan, korban dalam hal ini yakni JH (31) warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput tersebut melaporkan kejadian ke Polres Taput. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa saat itu korban menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT, bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung. Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk. Tak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.

Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payudaranya sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka. Setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawanya melapor ke Polres Taput.

Setelah mendengar keterangan, korban diminta lalu Tim Opsnal bergerak mengejar pelaku. Sekitar 3 jam kemudian, tersangka berhasil di ringkus di Tarutung hendak mau masuk ke mobil, rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.

Setelah diperiksa di Unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payudara korban. Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung, sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan yang sama.

Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang, sehingga nekat memegang payudaranya untuk melampiaskan hasratnya, tanpa memikirkan resiko. Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, takut dimassa oleh warga kalau tidak turun duluan. Selanjutnya tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga, karena yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut.

Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dengan kasus Percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Eduard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *