150 Personel Polres Pagar Alam Ikuti Pelatihan Menembak

Lainnya152 views

MabesNews.com | Pagar Alam – Untuk meningkatan kemampuan para pemegang senjata api, jajaran satuan fungsi yang ada di Polres Pagar Alam mengikuti pelatihan menembak. Giat tersebut digelar di lapangan tembak Parama Satwika 98, dilakukan sejak Kamis (11/5/2023).

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kabag Log Kompol Jauhari mengatakan, pelatihan menembak ini utamanya untuk mengasah skill dan kemampuan personel satuan fungsi yang ada khususny a tim Opsnal. Juga diikuti PJU setingkat Kabag, Kasat dan Kapolsek.

Pelatihan ini juga sekaligsu syarat bagi yang belum memiliki izin atau calon memegang senpi dan bagi pemegang senpi,” katanya.

Ditambahkan Paur Subbag Faskon Bag Logistik Ipda Rozi, pelatihan menembak diikuti sekitar 150 personel. Personel yang mengikuti pelatihan ini diasah kemampunnya menggunakan senjata laras pendek dan panjang.

Senpi yang digunakan laras pendek atau genggam tipe revolver. Juga laras panjang tipe SS1 V1 dan V2,” ucap dia.

Dengan dilaksanakannya pelatihan menembak ini, kemampuan yang dimiliki anggota Polres ini bisa mendukung tugasnya di lapangan.

Bagi calon anggota Polri yang memegang senpi sudah tentu harus melewati serangkaian syarat yang harus dipenuhi. Selain harus memiliki skill juga harus mengikuti tes psikologi senpi.

Serangkaian ujian bagi pemegang senpi digelar rutin setiap tahunnya. Belum lagi pengawasan bagi pemegang senpi juga dilakukan. Salahsatunya pengecekan izin masa pemegang senpi jika sudah berakhir maka harus diperpanjang dengan megiktui tas lagi.

Dilaksanakannya giat pelatihan menembak bagi para personel ini menindaklanjuti perintah Kapolda dan Kapolres,” pungkasnya.

Sebagaimana arahannya, penggunaan senpi bagi para pemegang senjata agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan tugas Polri.

Jangan sampai disalahgunakan dan tentunya bagi para pemegang senpi, senjata ini tentunya harus dirawat dan dijaga.

Untuk diketahui, Senjata api standar Polri tak hanya pistol.

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan ada 8 jenis senjata organiknya Polri, dari senjata api genggam hingga senjata api laras laras panjang.

(Mgs. Azis/Edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *