MABESNEWS.COM, Kab. Simalungun, Sumut, Kamis 10 April 2025.
Salah seorang oknum guru SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara berinisial RS yang berstatus sebagai ASN menolak kedatangan beberapa orang wartawan dari berbagai media yang bermaksud bertemu dengan kepala sekolah untuk melakukan konfirmasi pada Kamis (10/4/2025).
Kehadiran para awak media tersebut dalam rangka melaksanakan tugas sesuai amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 salah satunya sebagai sosial kontrol.
Namun maksud tersebut terhalang oleh sikap oknum guru RS yang menolak dan terkesan menghalangi dengan mempertanyakan apakah media wartawan yang akan melakukan konfirmasi sudah terverifikasi di Dewan Pers Indonesia.
Atas sikap dan pertanyaan oknum guru tersebut, Baringin Sihombing Wakil Ketua DPP LSM Lepaskan yang dimintai tanggapannya, Jumat (11/4/2025) lewat panggilan seluler menyebutkan merasa kecewa atas sikap yang ditunjukkan oleh oknum guru tersebut.
Baringin Sihombing menilai sangat tidak etis seorang oknum guru menghalang-halangi tugas jurnalis untuk konfirmasi hanya karena medianya belum terverifikasi di Dewan Pers Indonesia.
Karena hal itu bukan ranah atau tugasnya. Apalagi sampai bersikap sebagai wasit/juri yang secara mutlak bisa memutuskan boleh tidaknya seorang wartawan yang medianya belum terverifikasi Dewan Pers boleh konfirmasi atau tidak. Sebab hal itu tidak ada diatur dalam peraturan Perundang-undangan manapun.
“Yang penting medianya sudah berbadan hukum yang sah dan sudah terdaftar secara resmi di Kementrian Hukum dan HAM RI,” pungkasnya dari seberang.
Hal senada juga disampaikan Roberth Simanjuntak, SH aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia. Dalam tanggapannya Roberth sangat menyesalkan adanya insiden atau kejadian tersebut.
Penolakan insan pers untuk silaturahmi dan konfirmasi menggambarkan kurangnya ketransparansian dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan oknum PNS SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, dalam hal ini oknum tersebut seolah-olah menutup segala bentuk informasi penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah .
Insiden penolakan insan pers dalam melakukan konfirmasi untuk mencari dan memperoleh informasi yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah telah bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN.
“Undang-undang ini sangat jelas mengatur tentang adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan KKN.
Dalam menjalankan undang-undang ini seyogianya oknum PNS harus mengacu dan menganut kepada azas proporsionalitas, profesionalitas, ketransparansian dan akuntabilitas, serta azas kepentingan umum,”sebutnya.
Dengan adanya kejadian ini, Roberth berharap agar kepala sekolah SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar dapat memberikan bimbingan kepada oknum PNS tersebut dan membuka ruang publik terkait penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan dana BOS di sekolah.
Untuk diketahui bersama, pengertian Pers dijelaskan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Disebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, kepala sekolah SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait sikap bawahannya tersebut.
(RS / Tim )