LPK-RI B.A.I Bongkar Dosa LEON GADAI: Penipuan, Penggelapan, hingga Perampasan Paksa

MABESNEWS.COM, Pekanbaru, Riau, 20 Maret 2025 – Penyidik Polsek Medan Helvetia, Bripka K.H. Sembiring, menyatakan kekecewaannya atas pengabaian surat undangan wawancara oleh pihak BOS GADAI dan LEON GADAI terkait laporan polisi No. LP/B/117/III/2025/SPKT/POLSEK Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Dalam keterangan Nova Br. Siregar kepada Arjuna Sitepu, Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Badan Advokasi Indonesia (DPP LPK-RI B.A.I) di ruang kerjanya, di Jalan Air Hitam, Pekanbaru (Riau) menegaskan:

“Pemanggilan pertama tidak diindahkan tanpa alasan. Jika pemanggilan berikutnya tetap diabaikan, LPK-RI B.A.I akan meminta agar status penyidikan ke tahap penyidikan formal (SPDP) dengan jeratan pidana berlapis, termasuk Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 (Penipuan), dan Pasal 406   (Perusakan/Penghilangan Barang) KUHP,” hal tersebut disampaikannya kepada media ini, Jumat, (04/04/2025)

Tuntutan Hukum & Sanksi Pidana Berlapis

Arjuna Sitepu, Ketua Investigasi DPP LPK-RI B.A.I, angkat bicara, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menahan pelaku dengan pertimbangan:

1. Tindak Pidana Berlapis
– Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Ancaman pidana 4 tahun penjara karena pelaku secara melawan hukum menguasai mobil korban tanpa hak.
– Pasal 378 KUHP (Penipuan): Ancaman 4 tahun penjara akibat penipuan dengan modus gadai fiktif.
– Pasal 365 KUHP (Pengeroyokan/Pemerasan): Jika terbukti ada unsur kekerasan saat perampasan.
– Pasal 480 KUHP (Pengancaman): Jika korban dipaksa menyerahkan barang.

2. Larangan Penarikan Mobil oleh BOS GADAI/LEON GADAI
– Berdasarkan Pasal 18 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku dilarang melakukan upaya sepihak untuk mengambil/menyita aset korban tanpa proses hukum.
– Pasal 39 UU Perlindungan Konsumen mengancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda hingga Rp2 miliar jika terbukti melakukan praktik curang.

3. Sanksi Tambahan
– Pasal 32 PP No. 9/2019 tentang Lembaga Gadai: Pelaku gadai ilegal bisa dikenai pidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
– Pasal 48 UU ITE (No. 11/2008) jika pelaku menggunakan dokumen digital korban secara tidak sah.

Kronologi & Kerugian Korban

NOVA Br. Siregar, korban yang dirampas mobil Avanza BK 1665 GL beserta dokumen penting (STNK, KK, emas, dan HP), menilai kerugian material dan immaterial mencapai Rp.100 juta lebih.

Ia mendesak Kapolsek Medan Helvetia untuk:
– Mengamankan barang bukti (mobil dan dokumen) sebagai aset yang dilindungi Pasal 132 KUHAP.
– Memproses pelaku ke tingkat penyidikan dengan tuduhan berlapis sesuai Pasal 65 KUHP tentang Gabungan Tindak Pidana.

Peringatan Keras untuk Pelaku

Polsek Helvetia akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan (SP2HP) sebagai syarat menaikkan status ke Penyidikan (Sidik). Jika diabaikan, pelaku bisa dikenai Pasal 216 KUHP (Penghinaan terhadap Pengadilan dan Aparat) dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Kami minta Kapolrestabes Medan turun tangan. Ini bukan sekadar sengketa gadai, tapi kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat,” tegas Arjuna Sitepu.

– Pelaku wajib mengembalikan seluruh aset korban dalam 1×24 jam setelah surat panggilan berikut diterbitkan (Pasal 124 KUHAP).

– Laporan resmi LPK-RI B.A.I akan diajukan ke OJK dan Kemenkum untuk audit izin usaha gadai pelaku.

#StopKejahatanGadai

#PenegakanHukum

(S.A)