Mabesnews.com, Kabupaten Bogor, Jabar – Beredarnya surat Edaran ke Perusahaan megenai kegiatan Pra dan Pasca Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang langsung di tandatangani oleh Kanit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menambah deretan kasus yang sedang menjadi perhatian dan sorotan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi.
Permintaan sumbangan untuk tunjangan hari raya (THR) belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Klapanunggal.
Aksi ni pernah dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin, yang berujung pada ultimatum keras dari Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika. Ajat memerintahkan inspektorat turun tangan untuk menangani masalah itu.
Namun ternyata, permohonan pengamana pra dan pasca libur Idu Fitri itu tak hanya dilakukan oleh sejumlah kepala desa. Teranyata Satpol PP Kecamatan Klapanunggal pun melakukan hal serupa, meminta permohonan pra dan pasca libur Idul Fitri ke perusahaan-perusahaan. Hal itu menyusul beredarnya surat edaran yang ditandatangan langsung Kanit Pol PP Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor..
Dalam surat edaran yang diterima, tertulis di kop surat Satpol PP bertuliskan Polisi Pamong Praja Kecamatan Klapanunggal.
Surat edaran bernomor:300/07Trantibum itu bersifat penting, dengan perihal Pengamanan Pra dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan yang ada di wilayah administrasi Kecamatan Klapanunggal.
“Berkenaan dengan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Tingkat Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, akan mengadakan kegiatan pengamanan Pra dan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.”
Dalam surat itu, diduga Satpol PP Kecamatan Klapanunggal merinci setiap kegiatan yang dilakukan, tertuang dalam surat permohonan.
Surat edaran yang berisi permohonan bantuan dari perusahaan untuk pengamanan pra dan pasca Hari Raya idul fitri 1446 Hijriyah menjadi tanda tanya besar, apakah boleh seorang kanit pol PP Kecamatan Klapanunggal membuat kop surat dan stempel sendiri? .
Sekretaris kecamatan (Sekcam) Iwan Setiawan, saat diminta tanggapannya terkait Masalah tersebut, menjelaskan.
Bahwa Pihak Kecamatan Klapanunggal tidak tahu menau perihal edaran Surat tersebut, dan kita pun sudah berkoordinasi dengan kasat pol PP kabupaten Bogor terkait permasalahan tersebut.
Jadi kami sebagai Pihak kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Bogor justru tidak mengetahui dengan adanya surat edaran tersebut, dan yang bersangkutan sudah kami minta keterangan secara pribadi dan mengakui bahwa itu memang dirinya yang mempunyai inisiatif sendiri.
Namun di satu sisi, iwan setiawan menjelaskan, dengan adanya edaran surat tersebut, jelas sudah melanggar Kode etik dan penyalahgunaan wewenang, ujarnya saat diminta keterangan melalui Telepon pribadinya.
Sekcam Klapanunggal, mengatakan untuk permasalahan tersebut akan kita tindak lanjut, karena dari pihak kami kecamatan klapanunggal dan Satpol PP Kabupaten Bogor, tidak mengetahui perihal edaran surat tersebut.
Ketika ditanya, mengenai sanksi dan hukuman, apalgi mengingat Kanit pol PP Kecamatan Klapanunggal adalah seorang PNS, Iwan Setiawan mengatakan, untuk sanksi yang akan diberikan oleh Pihak kasat pol PP kabupaten Bogor adalah, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,ucapnya.
Namun Sekcam klapanunggal menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu sanksi apakah yang akan nanti dijatuhkan kepada oknum kanit pol kecamatan klapanunggal tersebut. Bisa jadi Hukuman disiplin Ringan, Berat atau sedang, ujarnya.
Menurut Iwan Setiawan Semua keputusan dan Hukuman bagi Oknum satpol PP kecamatan tersebut, nanti yang akan memutuskan adalah dari kasat poll PP kabupaten Bogor. Dan Untuk Pelaksanaan Selanjutnya akan kita Tuntaskan sampai akhir liburan Hari Raya idul fitri. Jadi nanti Saya akan Lanjutkan permasalahan tersebut, tutupnya.
(YBS)