PEKERJA PT. INTAN SEJATI ANDALAN KELUHKAN THR TIDAK SESUAI KETENTUAN

mabesnews.com – Bengkalis – 21 Maret 2025 – Salah satu anggota Federasi Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA) PT. Intan Sejati Andalan (ISA) menyampaikan keluhan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan perhitungan yang seharusnya, pekerja berhak menerima THR sebesar Rp 3.995.000, yang terdiri dari upah pokok Rp 3.945.000 ditambah tunjangan Rp 50.000. Namun, pekerja hanya menerima Rp 3.965.421, sehingga terdapat selisih Rp 29.574.

Pada pukul 16.44 WIB, Ketua FTIA, Salamat Sitorus, mendampingi pekerja untuk menemui Asisten Human Capital Management (HCM) PT. ISA, Ernita Br Bagun, guna meminta penjelasan terkait perbedaan jumlah THR tersebut. Namun, jawaban yang diberikan dianggap sulit dipahami.

Ernita juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah diterapkan selama bertahun-tahun dan pihak perusahaan tidak mungkin melakukan kesalahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian perbedaan nominal THR tersebut.

Pekerja berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan yang transparan serta memastikan hak-hak karyawan yang sesuai dengan peraturan atau UU  yang berlaku.

Pewarta: Salamat sitorus