Polsek Prapat Janji Obrak Abrik Geng Narkoba Di Jati Sari Desa Tinggi Raja.

Polri28 views

MabesNews.com, Kab. Asahan, Sumut, Senin 17 Maret 2025 – Pada hari Sabtu 08 Maret 2025 sekira Pukul 14.00 Wib Kapolsek Prapat Janji Polres Asahan AKP. DEFTA SITEPU SH mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Dsn V Jati Sari Desa Tinggi Raja Kec. Tinggi Raja Kab. Asahan ada sebuah rumah milik TUGIMIN ALS KANCIL yg sering dijadikan lokasi transaksi narkotika Shabu.

Kapolsek Prapat Janji memerintahkan Kanit Reskrim IPDA KAMEDA S, SH untuk menindak lanjuti informasi tsb, kemudian Kanit Reskrim bersama dgn anggota melakukan Penyelidikan dan pada hari Minggu tgl 16 Maret 2025 sekira pukul 22.30 Wib Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penyergapan di sebuah rumah sesuai dgn informasi dimaksud dan pada saat dilakukan penyergapan didepan rumah ada seorang laki-laki yg sedang duduk-duduk diteras yg bernama ARIF KAMISNAN sedang melihat-lihat situasi ke arah jalan dan dipintu rumah ada seorang laki-laki yg hendak keluar rumah yg bernama TUGIMIN ALS KANCIL.

Tugimin ALS KANCIL dibawa masuk kedalam rumahnya dan didalam kamar tidur bagian depan ada seorang laki-laki yg bernama JM sedang mengemas dan menimbang narkotika Shabu, selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap Kadus Dsn VI yg bernama LEGIMIN untuk menyaksikan penggeledahan dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan dari lantai kamar tsb ditemukan 6 (enam) plastik klip Shabu,1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) buah tupper ware warna ungu yg berisikan dompet emas warna coklat yg didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 250,000,1 (satu) buah bong,1 (satu) buah pireks,1 (satu) buah macis,2 (dua) buah pipet skop besar dan 3 (tiga) unit HP Android ditemukan dilantai, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar tidur bagian belakang dan dari atas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah buku tulis yg berisikan catatan penjualan Shabu serta uang tunai Rp. 402,000.

Penggeledahan dilakukan diteras depan rumah dan dari dalam sepatu AP ditemukan 1 (satu) buah dompet warna ungu yg berisikan 1 (satu) plastik klip Shabu dan puluhan plastik klip kosong, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji guna proses selanjutnya.

Barang bukti disita dari ke tiga tersangka di temukan oleh Personil Polsek Prapat Janji 7 (tujuh) plastik klip Shabu,1 (satu) unit timbangan digital,4 (empat) bungkus plastik klip kosong,2 (dua) buah dompet emas,1 (satu) buah bong,1 (satu) buah mancis,2 (dua) buah pipet skop besar,1 (satu) buah mancis,1 (satu) buah pireks,uang tunai Rp.652,000,1 (satu) buah buku catatan penjualan Shabu,sepasang sepatu AP.

Pelaku Tugimin ALS KANCIL laki-laki umur 54 tahun beragama Islam pekerjaan wiraswasta berlamat Dusun V Jati Sari,sedangkan Jefri Maulana laki-laki usia 32 tahun beragama islam pekerjaan Wiraswasta beralamat Dusun VI Jati Sari,sedangkan Arif Kamisnan Laki-laki usia 32 tahun beragama islam pekerjaan wiraswasta beralamat dusun V Jati Sari,ketiga pelaku terdaftar berkependudukan warga masyarakat Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja kabupaten asahan provinsi sumatera utara.

Atas sikap dan perilaku ke tiga tersangka akan di proses ke jalur hukum tentang Peredaran Gelap Narkotika sebagai Geng Narkoba,yang merusak generasi anak bangsa dikalangan usia remaja hingga dewasa,kini telah di amankan oleh Personil Polsek Prapat Janji Polres Asahan.

( RS ).