Hai BUPATI SERGAI! Daerah Aliran Sungai Ular, Kini Berdampak Melebar, Akibat Aktivitas Kegiatan Pertambangan Pasir Galian C !!

MABESNEWS.com, Kab. Serdang Bedagai, Sumut. Sabtu 15 Maret 2025. – Terpantau 4 unit alat Ekscavator melakukan penggalian untuk mendapatkan sebuah pasir untuk di jual sebagai sumber pendapatan oleh parah pengusaha, dilain sisi alat Ekscavator tersebut diduga menggunakan bio solar subsidi dengan pengambilan memakai jerigen yang telah disediakan bertumpuk di lokasi area pertambangan galian C.

Pada hari sabtu jam 11: 10 wib 15/3/2025 dimana alat ekscavator sebagian masuk di areal daerah aliran sungai ular, saat awak Media konfirmasi salah satu warga masyarakat yang bertemu dilokasi area yang tidak mau menyebutkan namanya saat diwawabcarai tidak memberikan tanggapan siapa pemilik usaha pertambangan pasir galian C tidak ditemukan spanduk izin usah pertambangan ( IUP ) atas nama PT/CV di daerah desa manggis kecamatan serbajadi kabupaten serdang bedagai, provinsi sumatera utara.

Usaha pertambangan pasir galian C yang sudah bermuatan di alat transportasi mobil Damtruck Fuso dengan ukuran kurang lebih 30 ton hingga Mobil Mitsubishi Coltdisel muatan 6 hingga 7 tone, dan akses jalan dipergunakan melalui PTPN IV Ragional I Unit Kebun Sarang Ginting tidak jauh dari perlintasan infrastruktur jalan hotmix penghubung tujuan dolok masihol tujuan galang.

Kemudian Insan Pers / wartawan mencoba konfirmasi Tipidter Polda Sumatera Utara, terkait legalitas izin pertambangan pasir galian C yang beroperasi dengan menggunakan alat Ekscavator jenis hitachi telah merusak daerah aliran sungai ular, kini dampaknya mengalami pelebaran di areal tersebut terima kasih atas informasinya, pungkasnya.

Hal tersebut, jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup juga menjadi perhatian.

Kami dari berbagai tim Media akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan Aparat Penegak Hukum dari pihak berwenang “.

Mengacu dalam Referensi Pidana Pertambangan di DAS :

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan di DAS tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021: Pasal 144 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan di DAS tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

Hal tersebut telah merusak lingkungan daerah aliran sungai kini berdampak pada bibir sungai ular semakin melebar, berbatasan dengan HGU PTPN IV Ragional I Unit Kebun Sarang Ginting yang memproduksi perkebunan karet dan kelapa sawit.

Dengan terbitnya berita ke Redaksi, meminta kepada Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum Tipidter ( Krimsus ) Polda Sumatera Utara agar Evaluasi dan segera cek lokasi Pertambangan Pasir galian C ada dugaan ilegal dengan memakai BBM Bersubsidi Bio Solar yang sudah terisi pakai jerigen beroperasi dengan menggunakan jalur akses Infrastruktur jalan HGU PTPN IV Ragional I Unit Kebun Sarang Ginting.

( RS ).