Polres Bireuen Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Bireuen – Tim Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap dan mengamankan seorang warga di Kecamatan Jeumpa, berinisial TH bin R, pada Minggu 16 Februari 2025, karena dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Demikian penjelasan Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi,SE, SIK pada Konferensi Pers, Kamis, 13 Maret 2025 di Aula Depan Polres Bireuen.

Penangkapan terduga berawal dari laporan masyarakat, lalu tim Satresnarkoba Polres Bireuen menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tim menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan Desa Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen dan memiliki sabu seberat 205,77 gram.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) paket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 205,77 (dua ratus lima koma tujuh tujuh) gram.

Selain itu 1 (satu) unit sepeda motor merek RX King warna biru dengan nomor polisi BK 3936 MA.

Dikatakannya, pria berinisial TH bin R tersebut terlihat panik dan membuang bungkusan plastik hitam kedalam saluran irigasi.

“Setelah diamankan, Th bin R mengakui kepemilikan sabu diperoleh dari orang lain,” ungkap Wakapolres

“Seorang lagi status DPO dan dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Bireuen, sementara TH bin R yang merupakan warga Kota Juang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) dan pidana denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tutup Wakapolres. (Red)

 

.