Bireuen – Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi SE SIK,mengatakan, penangkapan seorang pria berinisial IZ bin AG (34) pekerjaan buruh harian lepas, alamat Desa Paya Guci kec. Tangse Kab. Pidie, tengah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi jenis Solar.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi SE SIK didampingi Satreskrim, Satnarkoba, Kapolsek Samalanga dan Kasie Humas IPTU Marzuki, pada Konferensi Pers, Kamis, 13 Maret 2025 di Aula Depan Kantor Polres Bireuen.
Terkait hal tersebut Warga masyarakat Kabupaten Bireuen mengapresiasi kinerja Jajaran Kepolisian Polres Bireuen yang telah
berhasil mengungkap kasus kriminal penyalah gunaan sedotan BBM sekaligus Satrekrim Polres Bireuen membekuk para pelaku.
Disebutkan, Kronologis kejadiannya pada Rabu 05 Maret 2025 sekira pukul 02.20 Wib dini hari, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli tepatnya di komplek stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cotbate Geulungku Kec. Simpang Mamplam Bireuen.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen melihat ada 1 (satu) unit mobil Isuzu Traga warna putih Nomor Polisi 8458 PJ yang mencurigakan.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen menghampiri para pelaku yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Tim Opsnal langsung melihat bahwa di dalam mobil Isuzu Traga warna putih tersebut terdapat 2 tangki fiber warna putih yang berukuran 1000,-(seribu) liter yang diduga di dalamnya berisi minyak solar bersubsidi.
5 (lima) buah drum plastik warna biru berukuran 200,-(dua ratus) liter yang diduga di dalamnya berisikan minyak solar bersubsidi dan 6 (enam) buah jerigen warna biru berukuran 35,-(tiga puluh lima) liter yang diduga didalamnya berisi minyak solar bersubsidi.
Kemudian Tim juga melihat tangki minyak mobil yang sudah di modifikasi dengan menggunakan pompa untuk menyedot Minyak, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Bireuen guna penyelidikan lebih lanjut. (Red)